Gadis Muda di Bandung ini Lapor Polisi Karena Paman Ketagihan Berhubungan Badan Dengannya
Gadis muda asal Kabupaten Bandubng itu tak menyangka jika sang paman yang berinisial MB (49) ketagihan berhubungan intim dengannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis muda berusia 21 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat melaporkan pamannya sendiri ke polisi karena tak tahan lagi melayani nafsu sang paman.
Sebut saja Bunga, gadis muda itu tak menyangka jika sang paman yang berinisial MB (49) ketagihan berhubungan intim dengannya.
Bunga pertama kali berhubungan intim dengan MB saat usianya 16 tahun atau saat masih berstatus siswi SMP.
Pertama kali bersetubuh dengan pamannya, ia diberi uang Rp 400 ribu.
Ternyata hal itu membuat MB ketagihan hinga berulangkali mengajak bungan berhubungan badan dengan bayaran Rp 1 juta.
Hingga berjalan selama 6 tahun lamanya Bunga melayani nafsu pamannya sendiri hingga Bunga sadar jika perbuatan itu adalah dosa.
Setiap berhubungan badan, MB selalu mendokumentasikan setiap adegannya.
Awalnya, video dan foto tak senonoh itu untuk koleksinya.
Namun suatu hari Bunga tak ingin lagi diajak berhubungan intim oleh pamannya.
Penolakan Bunga membuat MB gelap mata dan mengancam akan menyebar luaskan video mesum mereka.
Bunga pun akhirnya menuruti keinginan pamannya itu.
Namun, lama kelamaan, Bunga pun tak tahan dan akhirnya melapor ke polisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku MB melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga Juni 2022.
"Saat ini korban berusia 21. Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Kusworo mengatakan, sejak tahun 2016, tersangka MB mengiming- imingi uang kepada korban.
Satu kali melakukan hubungan suami-istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif, ada Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta.
"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu. Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, korban disetubuhi awalnya ada unsur paksaan, kemudian ada iming-iming uang dan ancaman.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, korban belum sempat hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paman di Bandung Rudapaksa Keponakan Selama 6 Tahun, Modus Ancam Viralkan Video Syur Korban.
