Berita Riau
Ketua PMI Riau Antar Rp 400 Juta Ke Annas Maamun, Uang Suap Anggota DPRD Terkait Pengesahan APBD
Menurut Syahril belakangan ia mendengar uang itu untuk pengesahan APBD. Uang Rp 400 Juta tersebut diantarnya langsung ke rumah dinas Gubernur Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar, mengaku jika dirinya pernah mengantar uang Rp400 juta ke eks Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun.
Uang itu, diduga dipakai untuk menyuap anggota DPRD Riau periode 2009-2014 terkait dengan pembahasan percepatan pengesahan APBD 2015.
Bahkan, Syahril menyatakan, ia sendiri yang mengantarkan uang kepada Annas Maamun saat masih menjabat Gubri kala itu.
Hal ini diungkapkan Syahril saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi, dengan terdakwa Annas Maamun, Kamis (16/6/2022).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, DR Dahlan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Syahril yang sekarang masih menjabat Ketua PMI Riau untuk periode kedua ini mengisahkan, saat September 2014, ia ditanyai Annas Maamun apakah ada uang di PMI Riau.
Disebutkan Syahril, Annas Maamun pernah menelfonnya. Sebelumnya, memang sudah ada penyampaian soal rencana peminjaman uang.
Awalnya, Annas Maamun bertanya apakah ada uang sebanyak Rp500 juta di PMI Riau.
"Ketika itu, Pak Annas menelfon, Pak Syahril ada uang PMI. Pinjam saya," kata Syahril mengulangi ucapan Annas Maamun.
Lanjut Syahril, setelah dicek, ternyata jumlah uang yang diminta Annas Maamun tak cukup. Uang di kas PMI Riau, hanya ada Rp195 juta. Ini merupakan uang operasional di organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan itu.
"Ada Rp195 juta uang operasional. Lebihnya uang pribadi dengan kawan-kawan. Totalnya ada terkumpul Rp400 juta," sebut Syahril.
Terungkap pula, Syahril punya kedekatan dengan Annas Maamun. Syahril bahkan memanggil Annas Maamun dengan panggilan 'Ayah'.
Ini diketahui dari rekaman percakapan antara Syahril dan Annas Maamun lewat sambungan telfon, yang turut diputar di persidangan.
Setelah uang Rp400 juta itu disiapkan, Annas Maamun lalu memerintahkan Syahril untuk memasukkan uang ke dalam amplop. Uang itu dibagi jadi 20 amplop, dengan masing-masing amplop nilainya berisi Rp20 juta.
"Ada disampaikan uang itu untuk apa? tanya JPU. Syahril Abubakar menjawab tidak ada.
