Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Ketua PMI Riau Antar Rp 400 Juta Ke Annas Maamun, Uang Suap Anggota DPRD Terkait Pengesahan APBD

Menurut Syahril belakangan ia mendengar uang itu untuk pengesahan APBD. Uang Rp 400 Juta tersebut diantarnya langsung ke rumah dinas Gubernur Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Foto: (dari kiri ke kanan) Saksi Eka Putra, Syahril Abubakar, dan Jonli saat hadir di persidangan, Kamis (16/6/2022) 

Uang itu pun langsung diantar dirinya bersama Said Saqlul ke kediaman Annas Maamun. "Saya tinggal di mobil, yang masuk ke dalam Pak Saqlul, bawa (uang) pakai ransel. Saat keluar, Pak Saqlul tak bawa tas lagi," ucapnya.

Tak hanya sampai di sana, uang ternyata juga datang dari Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli. Ketika itu, dia juga sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Riau.

Dalam kesaksiannya, Jonli mengaku tidak mengetahui pasti tentang pemberian uang tersebut, karena saat itu sedang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.

Uang yang dipinjam dari Jonli, sebesar Rp110 juta. Uang itu diambil dari tunjangan kinerja Jonli periode Januari - Mei 2014.

"Ketika itu saya sedang ibadah haji. Saya minta hubungi Pak Hardy ketika itu selak Plt Kabiro Keuangan," ucapnya.

Uang Rp110 juta itu diambil oleh Suwarno. Setelah itu uang tersebut digabungkan Suwarno dengan uang pinjaman lain untuk diserahkan ke anggota DPRD Riau.

Sementara itu, saksi lainnya, mantan Sekretaris Daerah Riau, Zaini Ismail, dalam kesaksiannya mengaku banyak tak tahu dan lupa.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota
DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. "Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," ungkap JPU.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.

"Tindakan itu bertentangan dengan kewajiban Johar Firdaus, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tegas JPU.

Disebutkan juga setiap penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (1) juncto Pasal 129 juncto Pasal 122 ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau.

Lanjut JPU, tindakan berawal pada 12 Juni 2014, terdakwa selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/08.09.

Selanjutnya pada 24 Juli 2014, terdakwa mengirimkan juga Rancangan KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/61.12 perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS RAPBD P Tahun 2014.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved