Sopir Travel Mulai Berani, Modus Ngajak Penumpang Berfoto di Objek Wisata, Akhirnya Malah Diperkosa
Seorang sopir travel ditangkap usai memperkosa penumpang terjadi di Desa Air Meles,Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebaiknya bagi wanita, harus hati-hati dan pilih jika ingin menaiki mobil travel ketika mau bepergian.
Jangan sampai malah mengancam keselamatan, karena banyak modus yang dilakukan pria bejat untuk melancarkan aksinya.
Jangan sampai nasib anda berakhir seperti wanita yang naik travel ini.
Ketika dirinya hanya berdua di dalam mobil dengann si sopir travel, akhirnya dirinya malah menjadi korban pemerkosaan.
Seorang sopir travel di Desa Air Meles, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi karena diduga merudapaksa penumpang.
Sopir berinisial IBS (21) melakukan rudapaksa terhadap seorang penumpang yang naik dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dengan tujuan Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Ketika tiba di Kota Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, pada Sabtu (11/6/2022) sekitar 12.00 WIB, korban diajak singgah berfoto di objek wisata Bukti Jipang.
"Namun sebelum tiba di Bukit Jipang, pelaku menghentikan mobil lalu mengajak dan merayu korban berhubungan intim, korban tak bisa melawan karena takut," kata Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/6/2022).
Korban dirudapaksa di tepi jalan menuju Objek Wisata Bukit Jipang.
Setelah dirudapaksa, korban meminta turun dengan alasan hendak singgah ke rumah rekannya di Kelurahan Talang Rimbo, Kota Curup.
"Saat korban turun dari mobil korban berteriak minta tolong.
Kebetulan ada anggota polisi di sekitar korban berteriak.
Polisi bersigap mengamankan pelaku," jelas Tonny.
Saat diinterogasi, pelaku awalnya membantah telah merudapaksa.
Namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Hasil visum juga diketahui memang korban mengalami rudapaksa," tegas Kapolres.
Bersama pelaku diamankan satu unit mobil xenia, jilbab dan pakaian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber Tribun Jateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/akibat-nafsu-setan-pasangan-ini-nekat-berhubungan-intim-saat-mengendari-mobil-akhirnya-kecelakaan.jpg)