Ditinggal Suami karena Tak Kunjung Hamil, Wanita Ini Nekat Culik Bayi 9 Lalu Akuinya Anaknya
alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita berinisal YBC atau Gadis nekat menculik bayi berusia 9 bulan anak tetangganya.
Setelah tiga bulan dibawa kabur, Gadis akhirnya diamankan pihak kepolisia.
Kini wanita asal asal Tanah Karo Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka penculikan bayi.
Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam pers rilis, menjelaskan tersangka diamankan karena telah melakukan penculikan terhadap anak usia 9 bulan berinisial HA dengan alasan meminjam anak tersebut kepada orang tua kandungnya.
"Modusnya diawali seorang wanita yang berkeinginan punya anak," Kata Kasi Humas.
Dari hasil penyelidikan terungkap awalnya pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Kabanjahe Jl. Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, dimana pada saat itu Gadis menyerahkan uang sebesar 100 Ribu Rupiah kepada MVS selaku orang tua kandung bayi.
MVS yang juga tetangga sang gadis meminta tolongg agar uang itu dibelikan susu anak tersebut.
Saat pergi membeli susu, HA di serahkan kepada Gadis untuk digendong, saat MVS pergi membeli susu, Gadis langsung membawa lari HA menggunakan angkutan umum Sampri.
Baca juga: Nikita Mirzani Beberkan Reaksi Sang Kekasih John Hopkins Usai Rumahnya Didatangi Polisi
Baca juga: Tak Menyangka Suami Tiba-tiba Pulang ke Rumah, Oknum Guru Sembunyikan Pria Selingkuhan di Toilet
Dari penyelidikan diketahui Gadis beserta bayi tersebut berada di Dusun I Laembara Sibira Desa Parbuluan VI Kec. Parbuluan Kab. Dairi. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh AKP J. M. Napitupulu langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Gadis.
"Jadi sudah tiga bulan bayi tersebut tidak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga orang tua kandung bayi tersebut membuat laporan kepolisian di Polres Tanah Karo" Jelas Kasi.
Kasi juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka atas inisiatifnya sendiri.
Adapun alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.
Belakangan diketahui suami tersangka meninggalkannya karena ia tak kunjung mendapatkan momongan.
Sehingga Gadis membohongi suaminya seolah-olah selama mereka berpisah telah mengandung anak hasil perkawinan mereka dan telah melahirkan di Kabanjahe.
Sehingga ia membawa bayi tersebut kepada suaminya dengan harapan suami Gadis mau menerimanya kembali sebagai seorang istri.
Gadis juga mengaku alasannya mengapa tidak kunjung mengembalikan bayi tersebut kepada orang tua kandungnya, karena suami dan mertuanya sudah senang dengan hadirnya HA di tengah rumah tangganya, sehingga Gadis takut mengungkap kebenaran tersebut.
"Gak ku kembalikan lagi ke orangtuanya karena orang-orang dikampung sudah senang dengan anak ini, termasuk suami dan mertua saya," ujar Gadis.
Tersangka dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan, tutup Kasi Humas.
( Tribunpekanbaru.com / tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bayi-di-dalam-sumur-1.jpg)