Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Padahal Bukan Pekerjaannya, Tapi Pria Ini Sediakan Wanita untuk Berhubungan Badan di Kamar Kos

Mau tak mau harus terima resiko. Pria ini berhadapan dengan hukum karena ulahnya sendiri. Sengaja sediakan wanita untuk berhubungan badan

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Seorang pria yang mengaku sebagai petani justru sediakan wanita untuk berhubungan badan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria ini harus menanggung konsekwensinya atas pekerjaan yang ia lakoni dalam keseharian.

Warga sekitar memang sempat tertipu dengan pekerjaan yang ia lakukan. Ternyata ia bersama seorang wanita melakukan aktifitas yang sangat dilarang.

Ya, pria ini bersama seorang wanita yang tentu saja bisa diajak berhubungan badan. BUkan sembarangan, ia mematok harga untuk service nafsu tersebut.

Baca juga: Tak Menyangka, Petani Ini Simpan Cewek yang bisa Diajak Berhubungan Badan, Biasanya Dibawa ke Kosan

Maka, pria yang diketahui seorang petani inilah yang menjadi jembatannya. Tak tanggung-tanggung, pria petani juga sediakan kamar kos untuk pria hidung belang agar bisa melakukan hubungan badan

Ya, kini Polres Pamekasan, Madura telah menangkap satu muncikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK).

Muncikari tersebut berinisial B (47), seorang laki-laki warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, tersangka ditangkap lantaran menyediakan PSK di sebuah Kos Jalan Raya Sumenep.

Korban yang dijadikan PSK oleh tersangka yaitu S (26) seorang perempuan warga Dusun Biris Daja, Desa Tambung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Baru Juga Mau Berhubungan Badan, Buju dan Celana Juga Sudah Dilepas, Wanita Ini Berakhir Malu

Baca juga: Tawarkan Wanita Pemuas Nafsu di Kos, Petani Ini Patok Rp 250 Ribu Sekali Berhubungan Badan

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mematok harga PSK Rp 250 ribu sekali kencan terhadap pria berhidung buaya.

"Tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan penjara 3 bulan atau setahun penjara," singkat AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (18/6/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tersangka yang menjadi muncikari ini kesehariannya juga berstatus sebagai petani.

Sementara berdasarkan hasil data 'Operasi Pekat Semeru 2022' yang dilakukan Polres Pamekasan dari 23 Mei - 3 Juni 2022, berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus prostitusi di empat lokasi berbeda.

Yaitu di warung kopi Pasar 17 Agustus Pamekasan, Hotel Purnama Jalan Bonorogo, Rumah Kos Jalan Raya Sumenep, dan Rumah Kos Jalan Nugroho.

Baca juga: Pura-pura Nanya Kesibukan Korban di Sekolah, Bu Polwan Ini Akhirnya Ajak 2 Remaja Berhubungan Badan

Baca juga: Mau Tidur, 2 Gadis Belia Dichat Disuruh Pindah Kamar, Lalu Berhubungan Badan dengan Seorang Pria

Dari 5 kasus prostitusi itu, Polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi jasa PSK senilai Rp 1 juta, 2 selimut dan 2 sprei.

Pelajaran yang bisa dipetik adalah. Pekerjaan apapun yang melanggar hukum tentu saja akan mendapatkan sanksinya yang nyata.

Sebab, lambat laun akan ketahuan juga. Apalagi di zaman yang sudah canggih ini. Informasi dengan mudah menyebab.

Maka, sebaiknya berfikir bijak jika ingin menjalankan aktifitas pekerjaan.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved