Berita Kampar
Hewan Sehat Penyintas Penyakit Mulut dan Kuku Dapat Disembelih,Saran Pemkab Kampar Jelang Idul Adha
Hewan penyintas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat disembelih. Asal sudah sehat.Sebaiknya tidak dijadikan hewan peliharaan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kampar menyatakan hewan penyintas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat disembelih. Asal sudah sehat.
Kepala Disbunnak Keswan, Syahrizal melalui Kepala Bidang Keswan, drh. Deyus Herman mengatakan, hewan penyintas justru lebih baik disembelih.
Sebaiknya tidak dijadikan hewan peliharaan.
Menurut dia, hewan penyintas PMK dapat bersifat carrier. Pakar pada Kementerian Pertanian telah memaparkan efek panjang pada hewan penyintas.
"Inilah beratnya PMK. Setelah sehat, bisa menjadi carrier. Jadi sebaiknya jangan dipelihara. Lebih baik disembelih," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (22/6/2022).
Ia menambahkan, tidak demikian dengan penyintas Lumpy Skin Disease (LSD).
Ia menjelaskan, hewan terjangkit PMK sebanyak 16 ekor di Kampar sebagian besar sudah sehat.
Hewan penyintas dapat disembelih untuk kurban. Menurut dia, tingkat kesembuhan PMK cukup tinggi asalkan hewan mendapat perawatan yang baik.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar memprioritaskan pengiriman hewan dari luar daerah untuk kurban.
Ini bentuk upaya pemenuhan kebutuhan berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Dalam aturan kekarantinaan, sejatinya lebih ketat. Daerah wabah tidak dapat mengeluarkan dan memasukkan hewan.
Aturan tersebut dilonggarkan untuk hewan kurban. Meski Kampar sudah menjadi daerah wabah, tetapi tetap dapat menerima hewan untuk kurban dengan pengawasan ketat di posko.
Posko Pengawasan Wabah PMK dan LSD masih beroperasi di lima titik. Sejauh ini, posko baru mendapati satu kasus suspek atau bergejala.
Posko di Kecamatan Tapung Hilir mendapati lima ekor sapi bergejala pada Kamis (16/6/2022).
Kelima ekor sapi itu dikirim dari Sumatera Utara dengan dua pikap. Pengiriman telah dibekali Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi daerah asal.
