Berita Riau
Aksi Tarik Paksa Meja dan Kursi Siswa SLB Sri Mujinab Pekanbaru Bakal Terulang di SLB Bagan Batu?
Aksi penarikan meja dan kursi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Sri Mujinab, Pekanbaru memasuki babak baru, Kamis
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aksi penarikan meja dan kursi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Sri Mujinab, Pekanbaru memasuki babak baru, Kamis (23/6/2022).
Pihak vendor mengancam akan melakukan hal yang sama, yakni menarik paksa meja dan kursi di SLB yang ada di Bagan Batu Rokan Hilir (Rohil).
Sebab pengadaan meja dan kursi di SLB Sri Mujinab pada tahun 2018 oleh CV Citra Mandiri Selaras tidak hanya di SLB Sri Mujinab Pekanbaru namun juga ada di SLB Bagan Batu.
Belakangan proyek ini ternyata bermasalah.
Pengadaan meja dan kursi di dua sekolah itu tanpa ada kontrak, sehingga Disdik Riau tidak membayar pengadaan meja dan kursi di dua sekolah.
Yakni di SLB Sri Mujinab Pekanbaru dan SLB di Bagan Batu Rokan Hilir.
Anggaran proyek ini nilainya masing-masing sebesar Rp. 120 juta, sehingga total proyek pengadaan meja dan kursi di dua sekolah ini sebesar Rp240 juta.
Hendrik, vendor pengadaan meja dan kursi SLB Sri Mujinab Pekanbaru menceritakan kronologi pengadaan meja dan kursi tanpa adanya kontrak tersebut.
Hendrik mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada tahun 2018 lalu. saat itu pihaknya diberikan proyek pengadaan meja dan kursi di dua sekolah.
Yakni di SLB Sri Mujinab Pekanbaru dan SLB di Bagan Batu, Rokan Hilir (Rohil).
"Saat itu, tahun 2018, saya dikasih kegiatan oleh Kepala Bidang PK-PLK Disdik Riau (almarhum Kaifi Azmi) dua kegiatan pengadaan meja dan kursi di SLB Sri Mujinab dan SLB Bagan Batu. Karena barang itu sudah selesai dibuat kontrak, maka saya antar meja dan kursi di dua sekolah itu," kata Hendrik usai pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Riau, Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Kamis (23/6/2022).
Namun, pada saat ia akan meneken kontrak pengadaan meja dan kursi di dua SLB itu, kata Hendrik, pejabat pengadaan tidak mau meneken kontrak dengan alasan pengadaan meja dan kursi itu harus melalui lelang sebab nilainya diatas Rp 200 juta yakni senilai Rp.1,6 miliar untuk 13 sekolah.
Namun pihak vendor mengaku tidak tahu jika proyek tersebut pengadaan meja dan kursi tersebut melalui sistem dilelang.
Sebab saat itu oleh pejabat di dinas tersebut proyek ini dipecah-pecah sehingga nilainya dibawah Rp 200 juta dan pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL).
Oleh pejabat tersebut perusahaanya diberikan dua proyek kegiatan, yakni pengadaan kursi dan meja di SLB Sri Mujinab dan SLB Bagan Batu.
