UPDATE Kasus Oknum Polisi Bakar Perempuan di Sumsel: Begini Pengakuan Kakak Ningsih
Diceritakan Tresnawati, pada saat peristiwa pembakaran terjadi, aksi terdakwa disaksikan oleh teman adiknya bernama Dhea
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim pada Rabu (22/6/2022) lalu.
Adapun pada sidang kedua ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan,
Sidang dipimpin Hakim Ketua Shelly Noveriyati serta sebagai hakim anggota Sera Ricky Swanri S, Titis Ayu Wulandari , dan Panitera pengganti Idham Pratama. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Akbar dan Sriyani.
Sedangkan Kuasa hukum terdakwa (Brigpol Andriansyah) yaitu Aipda Andi Prasetya dan Aiptu Dr (C) Heru Pujo Waluyo.
Dalam persidangan kedua ini, pengadilan menghadirkan saksi Trisnawati.
Trisnawati merupakan kakak tertua dari korban (Nengsih Marlina).
Dalam kesaksiannya di persidangan, terungkap bahwa korban pernah diborgol terdakwa Brigpol Andriansyah di pohon sawit agar korban menurut pada terdakwa.
Bahkan, sebelum melakukan tindakan pembakaran kepada korban (alm) Nengsih adiknya, memang sering kali melakukan beragam tindakan kekerasan lainnya berupa pengancaman maupun teror baik kepada korban maupun kepada keluarga korban.
"Terdakwa juga pernah memborgol adik saya ke pohon Sawit, karena tidak menurut. Saya tahu ketika adik saya bercerita kepada saya," ujar Trisnawati, kakak korban saat bersaksi di persidangan di PN Muara Enim, Rabu (22/6/2022).
Tindakan teror yang dilakukan terdakwa tersebut beragam dan memang sangat meresahkan.
Bahkan pada saat korban akan mencoba melaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan perbuatan yang dilakukannya, korban selalu di ancam dan dihalang-halangi terdakwa untuk tidak melapor.
"Saya sebagai kakaknya pernah juga diteror oleh terdakwa ini, salon saya dan rumah orangtua kami mau di bakar. Bahkan atap rumah orang tua kami sering di lempar dengan batu kerikil serta terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adik saya," terangnya Tresnawati sambil menangis mengenang nasib malang menimpa adiknya.
"Adik saya bercerita ketika siuman sebelum meninggal dan sempat mengirimkan bukti audio ancaman terdakwa ke HP saya," lanjut Trisna sesenggukan yang diikuti oleh ibu korban diruang persidangan.
Diceritakan Tresnawati, pada saat peristiwa pembakaran terjadi, aksi terdakwa disaksikan oleh teman adiknya bernama Dhea yang menurutnya dengan menyiramkan satu botol minyak bensin ke sekujur tubuh adiknya di kost-kostan Dhea pada malam hari.
Usai menyiramkan bensin, terdakwa kembali mengancam adiknya akan membakarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/brigpol-an-dan-foto-semasa-hidup-ningsih-marlina.jpg)