Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Oknum Polisi Bakar Perempuan di Sumsel: Begini Pengakuan Kakak Ningsih

Diceritakan Tresnawati, pada saat peristiwa pembakaran terjadi, aksi terdakwa disaksikan oleh teman adiknya bernama Dhea

Dokumentasi Polisi
Kolase Tribunsumsel.com. Brigpol AN dan Foto Semasa Hidup Ningsih Marlina. Brigpol AN, Oknum Polisi Bakar Pacar di Muara Enim Terancam Hukuman Mati dan Dipecat 

Dan setelah itu Terdakwa menghidupkan korek dan api langsung membakar tubuh adiknya.

Kemudian Terdakwa berusaha menolong adiknya dengan membawanya dengan motor namun di tengah jalan ditinggalkannya dengan kondisi perih dan pedih terbakar.

Untung ada mobil patroli polisi yang melintas dan membawa adiknya ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

"Infonya terdakwa meninggalkan adiknya dan pergi ke RS Bukit Asam. Terdakwa membawa tas dan semua harta bendanya termasuk hp yang berisi bukti-bukti pengancaman terdakwa," pungkasnya.

Terdakwa Membantah

Menanggapi keterangan Saksi Tresnawati, terdakwa Andriansyah melalui Virtual Zoom, langsung melakukan bantahan beberapa beberapa keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim.

Menurut terdakwa, ada beberapa keterangan saksi yang keterangannya tidaklah benar. Seperti saya tidak pernah mencegah untuk korban melapor, saya tidak pernah bolak balik ke rumah korban mengancam menggunakan mobil, karena mobil saya dan harta benda saya sudah habis sudah saya jual untuk membiayai operasi kista korban dan biaya korban sehari-hari.

"Kemudian, saya tidak melarikan diri pada saat melakukan pembakaran kepada korban. Bahkan, saya berusaha memberikan pertolongan kepada korban sehingga tangan saya ikut terbakar. Selain itu, Terdakwa juga mengatakan bahwa hubungan dirinya dengan korban sudah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan. Bahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui status saya dan menyarankan kami untuk menikah secara siri, namun belum ditanggapinya karena korban belum mau berubah," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari keterangan saksi, ada yang telah dibantah oleh terdakwa. Ini masih dalam proses persidangan jadi kita tidak bisa menyimpulkan dan menyanggah. Untuk dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Kita lihat akan lihat pada sidang selanjutnya ya," ucapnya singkat.

Dalam persidangan tersebut, majelis Hakim, meminta sidang dilanjutkan pada sidang ke-3 secara off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.

"Kami minta setidaknya bisa menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan nanti," ujar Hakim Ketua Shelly Noveriyati sambil menutup persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved