UPDATE Kasus Oknum Polisi Bakar Perempuan di Sumsel: Begini Pengakuan Kakak Ningsih
Diceritakan Tresnawati, pada saat peristiwa pembakaran terjadi, aksi terdakwa disaksikan oleh teman adiknya bernama Dhea
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim pada Rabu (22/6/2022) lalu.
Adapun pada sidang kedua ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan,
Sidang dipimpin Hakim Ketua Shelly Noveriyati serta sebagai hakim anggota Sera Ricky Swanri S, Titis Ayu Wulandari , dan Panitera pengganti Idham Pratama. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Akbar dan Sriyani.
Sedangkan Kuasa hukum terdakwa (Brigpol Andriansyah) yaitu Aipda Andi Prasetya dan Aiptu Dr (C) Heru Pujo Waluyo.
Dalam persidangan kedua ini, pengadilan menghadirkan saksi Trisnawati.
Trisnawati merupakan kakak tertua dari korban (Nengsih Marlina).
Dalam kesaksiannya di persidangan, terungkap bahwa korban pernah diborgol terdakwa Brigpol Andriansyah di pohon sawit agar korban menurut pada terdakwa.
Bahkan, sebelum melakukan tindakan pembakaran kepada korban (alm) Nengsih adiknya, memang sering kali melakukan beragam tindakan kekerasan lainnya berupa pengancaman maupun teror baik kepada korban maupun kepada keluarga korban.
"Terdakwa juga pernah memborgol adik saya ke pohon Sawit, karena tidak menurut. Saya tahu ketika adik saya bercerita kepada saya," ujar Trisnawati, kakak korban saat bersaksi di persidangan di PN Muara Enim, Rabu (22/6/2022).
Tindakan teror yang dilakukan terdakwa tersebut beragam dan memang sangat meresahkan.
Bahkan pada saat korban akan mencoba melaporkan ke aparat kepolisian atas tindakan perbuatan yang dilakukannya, korban selalu di ancam dan dihalang-halangi terdakwa untuk tidak melapor.
"Saya sebagai kakaknya pernah juga diteror oleh terdakwa ini, salon saya dan rumah orangtua kami mau di bakar. Bahkan atap rumah orang tua kami sering di lempar dengan batu kerikil serta terdakwa pernah membawa pisau mengancam akan membunuh adik saya," terangnya Tresnawati sambil menangis mengenang nasib malang menimpa adiknya.
"Adik saya bercerita ketika siuman sebelum meninggal dan sempat mengirimkan bukti audio ancaman terdakwa ke HP saya," lanjut Trisna sesenggukan yang diikuti oleh ibu korban diruang persidangan.
Diceritakan Tresnawati, pada saat peristiwa pembakaran terjadi, aksi terdakwa disaksikan oleh teman adiknya bernama Dhea yang menurutnya dengan menyiramkan satu botol minyak bensin ke sekujur tubuh adiknya di kost-kostan Dhea pada malam hari.
Usai menyiramkan bensin, terdakwa kembali mengancam adiknya akan membakarnya.
Dan setelah itu Terdakwa menghidupkan korek dan api langsung membakar tubuh adiknya.
Kemudian Terdakwa berusaha menolong adiknya dengan membawanya dengan motor namun di tengah jalan ditinggalkannya dengan kondisi perih dan pedih terbakar.
Untung ada mobil patroli polisi yang melintas dan membawa adiknya ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
"Infonya terdakwa meninggalkan adiknya dan pergi ke RS Bukit Asam. Terdakwa membawa tas dan semua harta bendanya termasuk hp yang berisi bukti-bukti pengancaman terdakwa," pungkasnya.
Terdakwa Membantah
Menanggapi keterangan Saksi Tresnawati, terdakwa Andriansyah melalui Virtual Zoom, langsung melakukan bantahan beberapa beberapa keterangan dari saksi korban Trisnawati yang hadirkan oleh JPU Kejari Muara Enim.
Menurut terdakwa, ada beberapa keterangan saksi yang keterangannya tidaklah benar. Seperti saya tidak pernah mencegah untuk korban melapor, saya tidak pernah bolak balik ke rumah korban mengancam menggunakan mobil, karena mobil saya dan harta benda saya sudah habis sudah saya jual untuk membiayai operasi kista korban dan biaya korban sehari-hari.
"Kemudian, saya tidak melarikan diri pada saat melakukan pembakaran kepada korban. Bahkan, saya berusaha memberikan pertolongan kepada korban sehingga tangan saya ikut terbakar. Selain itu, Terdakwa juga mengatakan bahwa hubungan dirinya dengan korban sudah berlangsung selama 1 tahun 7 bulan. Bahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui status saya dan menyarankan kami untuk menikah secara siri, namun belum ditanggapinya karena korban belum mau berubah," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Heru Waluyo mengatakan, dari keterangan saksi, ada yang telah dibantah oleh terdakwa. Ini masih dalam proses persidangan jadi kita tidak bisa menyimpulkan dan menyanggah. Untuk dakwaan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kita lihat akan lihat pada sidang selanjutnya ya," ucapnya singkat.
Dalam persidangan tersebut, majelis Hakim, meminta sidang dilanjutkan pada sidang ke-3 secara off line dengan agenda menghadirkan keterangan saksi-saksi pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.
"Kami minta setidaknya bisa menghadirkan dua saksi pada sidang lanjutan nanti," ujar Hakim Ketua Shelly Noveriyati sambil menutup persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/brigpol-an-dan-foto-semasa-hidup-ningsih-marlina.jpg)