Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hamil 4 Bulan dan Bawa Anak Lima tahun saat Beraksi, Pasutri Ini Ngaku Belajar dari Sepupu

Pada aksi kedua, pasutri ini kena batunya. Aksi mereka terekam CCTV dan polisi berhasil mendeteksi keberadaan mereka dan kini diamankan

Editor: Budi Rahmat
Tangkap Layar Youtube
Ilustrasi, Pasutri yang beraksi dnegan membawa anak dan hamil 4 bulan 

Ternyata tidak sendiri, pasutri tersebut dibantu oleh adik ipar dari SDF.

Adik ipar yang jadi pelaku ketiga itu adalah EM (26) yang mengajarkan sang pasutri untuk mencuri kendaraan roda dua.

"Jadi para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," tutur Magantara.

Magantara melanjutkan, pelaku pasutri selalu membawa anaknya dalam beraksi.

Mereka memilih target acak selama beroperasi dan terlebih dahulu memantau situasi.

"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," terang Magantara.

Menurutnya tersebut merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut.

Baca juga: Viral Bermodal Senpi Mainan, 2 Pelaku Curanmor Kalang Kabut Dihajar Massa

Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.

"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Megantara.

"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.

Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.

Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV

"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.

Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Sindikat Curanmor di Sumbar Gunakan Mobil Ambulans saat Beraksi, 2 Tertangkap Satu Orang DPO

Baca juga: Nekat Curi Motor Demi Bahagiakan Pacar, Uang Hasil Curanmor Dibagi dengan Adik

Baca juga: Cerita Masiyamah yang Nekat Hadang 4 Pelaku Curanmor, Nyaris Ditabrak, Begini Akhirnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved