Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LAPOR PAK JOKOWI! Pembunuh TKW Adelina Lisao Malah Bebas dari Penjara, Ganyang Malaysia!

Aksi tersebut untuk memprotes keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan Ambika MA Shan,

IST
Ambika MA Shan, majikan TKW Adelina Lisao yang kini bebas meski terbukti membunuh Adelina. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ambika MA Shan kini dibebaskan Pengadilan atau Mahkamah Persekutuan Malaysia.

Padahal, Dia terbukti menyiksa TKW Indonesia sampai tewas, Adelina Lisao.

Adelina Lisao merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adelina meregang nyawa usai disiksa majikannya sendiri di Malaysia, pada tahun 2018 lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao mendesak Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes terkait kasus kematian tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao.

Hal itu disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao, Anis Hidayah, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Aksi tersebut untuk memprotes keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan Ambika MA Shan, majikan Adelina Lisao yang meninggal di Malaysia.

"Kami menilai Pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik yang keras," ujar Anis kepada wartawan, Senin.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina ini berpandangan bahwa Pemerintah Indonesia harus mengevaluasi kembali hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia.

Apalagi, lanjut Anis, Pemerintah Indonesia baru saja menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Malaysia terkait perlindungan terhadap TKI di negara tersebut.

"Justru ini sangat melukai bangsa Indonesia karena kita baru saja menandatangani MoU baru dengan malaysia, dengan kesepakatan-kesepakatan baru terkait dengan perlindungan PRT kita di sana," ungkap Anis.

"Kita perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," sambungnya.

Kronologi Kematian Adelina

Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998.

Ia menjadi korban penganiyaan oleh majikannya saat menjadi PRT di Malaysia.

Nyawannya tidak dapat diselamatkan sedangkan majikannya kini dijatuhi putusan bebas murni.

Pada umur 15 tahun tepatnya Juni tahun 2013, Adelina berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, Ambika, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun.

Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia.

Tapi tiga bulan kemudian, Adelina kembali lagi ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam di Penang.

Jayavartiny Rajamanickam merupakan anak dari Ambika, majikan Adelina sebelumnya.

Di tempat Jayavartiny Rajamanickam Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikannya tidak mengurus izin kerja, asuransi, dan kontrak kerja.

Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.

Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah yang meliputi tangan dan kaki penuh luka bakar dan wajah bengkak.

Mereka memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan atas kematian TKI Adelina Lisao. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved