Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berbuntut Panjang, Pergantian Nama Jalan di Jakarta oleh Anies Baswedan Disebut Tidak Sah, Kok Bisa?

Ternyata pergantian nama jalan di Jakarta tidak sah. Ini yang menyebabkan apa yang dilakukan Anies Baswedan tidak sesuai dengan aturan

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/Herudin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Berbuntut panjang. Perubahan nama puluhan jalan di Jakarta yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak hanya membuat warga kesulitan.

Namun, terungkap jika perubahan nama-nama tersebut tidak dikonsultasikan ke DPRD DKI Jakarta.

Parahnya lagi, usulan nama lain, namun yang justru dipasang juga nama yang lain. Kenyataan yang membuat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tak habis pikir.

Ia menilai pergantian 22 nama jalan di Jakarta tidak sah.

Baca juga: Soal Penutupan Holywings, PDIP Soroti Kinerja Anies: 3000 Orang Jadi Pengangguran

Menurut dia, pergantian jalan itu jadi tidak sah karena tidak melalui konsultasi dengan DPRD.

"Kita ngacu ke Pergubnya Pak Sutiyoso aja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengatakan ini harus konsultasi kepada DPRD, nah kalo DPRD enggak diajak konsultasi terus dia (Gubernur DKI Anies Baswedan) tiba tiba jalan sendiri kan enggak sah," kata Prasetyo di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

Prasetyo mengaku, selama ini juga tidak ada pemberitahuan tentang rencana perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota.

Namun, ia tidak menampik bahwa saat Hari Ulang Tahun Jakarta ke-494 bahwa DPRD sudah memberikan usulan mengenai nama jalan di Jakarta.

"Sebelum dilempar ke SKPD terkait, kasihan juga, saya cuma mikir jalan dari BI itu sampe ke Kebon Sirih nyebrang Thamrin itu kan diubah jadi Ali sadikin," ujarnya.

"Itu dulu diusulkan di paripurna istimewa HUT Jakarta secara resmi di paripurna. Tiba-tiba yang nongol lain lain. Enggak tau lah saya engga bisa ngomong. Sebentar lagi dia purnawirawan," lanjut dia.

Baca juga: Nasib 5.637 Warga Jakarta Usai Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan, Data KTP Harus Diganti

Sebelumnya, Anies memastikan bahwa proses perubahan nama jalan di Jakarta masih berlanjut. "Tidak selesai di sini. Ini (pergantian 22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies, Senin (27/6/2022).

Anies menekankan sebelumnya bahwa perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan merepotkan warga yang harus memperbarui data administrasi kependudukan dan data lainnya.

Jajaran Pemprov DKI akan melakukan jemput bola untuk membantu warga yang ingin mengubah data alamat di dokumen kependudukan mereka, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, ia mengganti nama jalan di Ibu Kota itu untuk menghormati jasa para tokoh Betawi.

Baca juga: Partai Demokrat Tak Setuju Duet Anies-Ganjar di Pilpres 2024, Tidak Menyelesaikan Persoalan

"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan, dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies terkait urgensi perubahan nama jalan.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved