Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perilaku Kurang Ajar Pemuda 19 tahun, Berhubungan Badan dengan Siswi SMP hingga Main Tangan

Ibu korban mengetahui dari tetangga. Lalu meminta anak gadisnya bercerita. Ketahuan kalau ia sudah melakukan hubungan badan dengan pacarnya

Editor: Budi Rahmat
pixabay
ILustrasi. Pemuda 19 tahun yang kurang ajar. Berhubungan badan dengan anak SMP dan juga suka main tangan 

Puncaknya pada 30 Mei 2020, EW melakukan kekerasan fisik kepada TA, hanya gara-gara TA tidak pamit saat berangkat ke sekolah.

"Saat EW melakukan kekerasan itu, kebetulan ada teman orang tua TA yang melihat. Kejadian itu lalu dilaporkan ke orang tua TA," sambung Anshori.

Ibu TA yang mendapat cerita dari temannya segera menginterogasi anaknya.

Kepada orang tuanya, TA berkisah semua kejadian yang menimpanya selama pacaran dengan EW.

Bukan hanya menjadi korban kekerasan, TA juga mengaku sudah beberapa diajak bersetubuh oleh EW.

"Orang tua korban terkejut, karena ternyata anaknya sudah lama menjadi korban. Dia lalu melapor ke Polres Tulungagung," tutur Anshori.

Persetubuhan pertama dilakukan pada Januari 2021 di rumah EW.

Saat itu EW mengajak TA ke rumahnya yang dalam keadaan kosong.

Baca juga: Tak Cuma Dilakukan Berhubungan Badan, Santriwati Juga Dinikahi Oknum Pengasuh Ponpes Tanpa Wali

Baca juga: Setelah Berhubungan Badan Saya Sadar Itu Anak Saya, Penyesalan Ayah yang Rudapaksa Anak Gadisnya

Selanjutnya perbuatan tak terpuji ini diulangi EW hingga empat kali, terakhir pada April 2022.

"Setelah mendapat laporan itu, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," ucap Anshori.

Setelah penyelidikan, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

EW lalu ditangkap pada Kamis (23/6/2022) untuk dimintai keterangan.

Penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka dan menahan EW.

"Tersangka kami tahan selama penyidikan. Kami masih melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas Anshori.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat EW dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Baca juga: Setelah Berhubungan Badan Saya Sadar Itu Anak Saya, Penyesalan Ayah yang Rudapaksa Anak Gadisnya

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved