Program Pengungkapan Sukarela PPS, Bermanfaat untuk Siapa?

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang digelar Dirjen Pajak , bermanfaat untuk siapa? Berikut penjelasannya.

Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Program Pengungkapan Sukarela PPS, Bermanfaat untuk Siapa? 

Sedangkan khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi juga dapat mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dengan menggunakan tarif PPh Final sebesar 18 % untuk harta yang berada diluar negeri, 14 % harta dalam negeri dan repatriasi harta luar negeri, serta tarif 12 % jika memilih menginvestasikan harta yang diungkapkan tersebut.

Selain itu, Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS kebijakan Dua ini juga memperoleh kepastian hukum dengan tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020, kecuali terdapat harta lain yang ditemukan belum dilaporkan atau terdapat PPh/PPN yang sudah dipungut atau dipotong yang belum disetorkan ke Kas Negara.

Negara memang membutuhkan kontribusi dari sektor perpajakan untuk memenuhi kebutuhan APBN terutama dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak tentu akan menghasilkan pendapatan pajak yang lebih tinggi, jika institusi perpajakan ini menindaklanjuti sesuai kewenangannya dengan menerapkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela ini, pemerintah mendorong agar masyarakat secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan-penghasilan yang sebelumnya telah diperoleh dengan membayar PPh dengan tarif yang lebih rendah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk gotong royong membiayai pembangungan negara melalui investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara.

Keikutsertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela ini tentunya akan membentuk basis data perpajakan yang lebih luas, sehingga dapat mendorong kepatuhan perpajakan masyarakat yang lebih baik.

Dengan menginvestasikan harta yang diungkapkan, wajib pajak kedepannya juga akan memperoleh keuntungan tergantung pada instrumen investasi yang dipilihnya.

Pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan pilihan yang tepat bagi masyarakat, baik wajib pajak peserta program pengampunan pajak yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya ataupun wajib pajak yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Pada akhir periode pemanfaatan program pengungkapan sukarela ini, Tarif Pajak Penghasilan yang lebih rendah, terhindar pengenaan Sanksi Adiministrasi, jaminan kepastian hukum dan manfaat investasi menjadi daya tarik tersendiri yang patut dipertimbangkan oleh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved