UPDATE! Presiden ACT Akui Terima Gaji Rp 250 Juta: Diturunkan karena Donasi Berkurang
Ibnu berujar, dirinya selaku pengganti presiden ACT sebelumnya mendapat gaji yang tidak sebesar yang diberitakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus dugaan penyelewengan donasi di Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ACT beberapa waktu belakangan menjadi sorotan usai pemberitaan media nasional yang menyebut penyelewengan donasi ACT.
Terbaru, Senin (4/7/2022) Presiden ACT Ibnu Khajar menggelar konferensi pers di Menara 164 TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dia mengaku gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden memang mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji dengan bilangan fantastis itu, kata Ibnu, diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.
"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu.
Namun, kebijakan gaji fantastis itu tidak bertahan lama sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.
Oleh karena itu, manajemen ACT menurunkan gaji pimpinan, termasuk karyawannya.
"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," ujar dia.
Ibnu berujar, dirinya selaku pengganti presiden ACT sebelumnya mendapat gaji yang tidak sebesar yang diberitakan.
Dia menyebutkan gaji yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta.
Menurut dia, jumlah tersebut cukup untuk pemimpin lembaga dengan karyawan mencapai 1.128 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf tersebut disampaikan kepada Presiden ACT Ibnu Khajar lantaran ramai pemberitaan salah satu media masa penilapan uang oleh petinggi ACT.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," ucap Ibnu.
