Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

4 Pria Paksa Gadis Belia Berhubungan Badan, Ada yang Dilakukan di Kebun hingga Rumah Warga

Saat beraksi, para pria di Ciamis tersebut ada yang melakukannya di rumah sendiri, ada juga yang di kebun hingga di rumah warga.

Editor: M Iqbal
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi. Bocah 11 tahun di Ciamis dipaksa 4 pria berhubungan badan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM – Sebanyak empat pria di Ciamis tega memaksa gadis belia berhubungan badan.

Mereka membujuk rayu korban yang masih berusia 11 tahun untuk menyalurkan hasratnya.

Bahkan mereka juga mengiming-ngiming uang.

Tak tanggung-tanggung diantara keempat pria tersebut ada yang melakukan perbuatan bejat tersebut hingga lebih dari satu kali.

Saat beraksi, para pria tersebut ada yang melakukannya di rumah sendiri, ada juga yang di kebun hingga di rumah warga.

Kini keempat pria warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pasalnya ketiganya telah berhasil di ciduk aparat kepolsian dari jajaran Polres Ciamis.

Diketahui keempat pria tersebut berinisial DH (67), Su (68), Ce (54) serta seorang pemuda pengangguran berinisial Wa (23).

Korban yang merupakan gadis dibawa umur itu adalah seorang anak piatu, yang ditinggal mati ibundanya.

Rudakpaksa terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah desa di Ciamis.

“Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti, ke-4 orang warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Firmansyah SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, kepada para wartawan di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022) siang.

Keemapt tersangka, menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, buruh/tukang, serta pekerja harian lepas.

Tersanga Wa dan Su diciduk Jumat (1/7/2022) sementara tersangka Ce dan DH menyerahkan diri ke Polsek Banjarsari Senin (4/7/2022).

Para tersangka dengan bujuk rayu terhadap korban dengan iming-iming uang jajan Rp 2.000 dan Rp 5.000 berhasil merudapaksa korban yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri.

 
Menurut pengakuan pelaku, dalam jangka waktu dua bulan (Maret-April 2022) dengan modus iming-iming tersebut mereka berhasil mencabuli korban lebih dari satu kali.

Tersangka Wa (23) mengaku telah merudapaksa korban pada bulan April sebanyak 3 kali.

Tersangka Su (68) sebanyak sekali (bulan April), tersangka Ce (54) melakukannya 1 x (bulan Maret), dan tersangka DH (67) 2 kali pada bulan April 2022, saat bulan puasa.

Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah pelaku dan ada juga di kebun serta ada pula di rumah warga.

Atas perbuatan durjana itu, kini para tersangka meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.

Mereka diancam ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Keempat tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Meski antara tersangka dengan pihak keluarga korban sudah islah, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut terus berlanjut.

Untuk trauma healing terhadap korban, menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Polres Ciamis melibatkan tim dari UPTD PPA Jabar.

Pihak Polres Ciamis bersama pihak berwewenang masih melakukan observasi apakah korban merupakan seorang anak berkebutuhan khusus atau bukan.

Yang pasti, menurut catatan Tribun, kasus yang menimpa anak piatu di bawah umur tersebut sempat mengundang reaksi warga.

Warga terutama ibu-ibu sempat ramai-ramai mendatangi balai desa setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id: https://jabar.tribunnews.com/2022/07/06/empat-pelaku-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-di-ciamis-jadi-tersangka-3-di-antaranya-kakek-kakek?page=all.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved