Sosok Oknum Kiai Cabul di Banyuwangi yang Setubuhi 5 Santriwati dan 1 Santri Mengejutkan
Kariernya di politik meredup usai tak lagi menjadi anggota dewan dan lengser dari posisi Ketua PPP yang telah diemban sejak 2010 hingga awal 2022.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum kiai cabul bernama Fauzan (57) yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ternyata bukan semabarangan.
Namun, semua hancur ketika ia terjebak nafsunya sendiri.
Perbuatan kejinya itu pun mencoreng nama baik Pondok Pesantren seluruh Indoensia.
Fauzan, si kiai cabul yang telah jadi tersangka kasus menyetubuhi 5 santriwati dan 1 Santri itu ternyata pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim.
Dari inFauzanormasi yang dihimpun Kompas.com, karier politik Fauzan bermula ketika pria kelahiran 3 Desember itu terpilih sebagai anggota DPRD Banyuwangi.
Baca juga: Oknum Kiai di Banyuwangi Setubuhi 5 Santriwati, Satu Santriwati Buatnya Ketagihan
Fauzan yang merupakan menantu pendiri ponpes tersebut menjadi wakil rakyat di Kabupaten Banyuwangi selama dua periode yakni dari 2004-2014 dari PPP dengan membawa nama besar ponpes.
Kemudian pada 2014, Fauzan maju sebagai calon anggota dewan di tingkat Provinsi Jatim dan berhasil terpilih.
Usai menjalani satu periode sebagai anggota DPRD Jatim, Fauzan kemudian mencoba keberuntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Namun kali ini ia gagal terpilih.
Kariernya di politik meredup usai tak lagi menjadi anggota dewan dan lengser dari posisi Ketua PPP yang telah diemban sejak 2010 hingga awal 2022.
Fauzan kembali ke internal pesantren untuk mengurus sejumlah lembaga yang ada.
Ia telah diamanahi melanjutkan perjuangan syiar dan dakwah agama dengan menjadi pengasuh ponpes usai sang kiai wafat.
Sosok Fauzan pun sudah jarang terlihat di publik.
Hingga puncaknya, pada pertengahan Juni lalu, warga mendadak gempar usai mengetahui adanya laporan salah satu keluarga santri di ponpes tempat Fauzan mengasuh.
Ia dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pencabulan terhadap enam orang santri.
Setelah sempat mangkir panggilan polisi dua kali, ia ditangkap di rumah salah satu alumni santri di Lampung Utara pada 5 Juli lalu.
Dalam proses pemeriksaan, Fauzan mengakui perbuatannya yakni satu kali memerkosa dan lima kali mencabuli.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/fauzan-si-oknum-kiai-cabul-asal-banyuwangi-ditangkap-polisi.jpg)