Trauma, Bocah Ini Cerita Kelakukan Oknum Guru Ngaji, Ngaku Sering Dilecehkan, Ortu Langsung Syok
Pantasan saja tak mau lagi pergi mengaji. Bocah ini kemudian cerita ke ibunya. Ternyata guru ngajinya cabul. Sering diperlakukan tak senonoh
TRIBUNPEKANBARU.COM- Curiga anak gadisnya tak mau lagi pergi mengaji, ortu ini coba bertanya.
Tentu saja bukan hal yang biasa kok anak gadisnya tak mau lagi pergi mengaji setelah dua tahun lamanya melakukan aktifitas itu.
Anaknya kemudian menjelaskan mengapa ia tidak mau lagi pergi mengaji lantaran ada trauma yang didapatkan.
Baca juga: Sosok Moch Subchi Al Tsani Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Jimbang, Piawai Mainkan Alat Musik
Ternyata, ia telah dicabuli oleh oknum guru ngaji hingga tak mau lagi pergi mengaji.
Tentu saja pengakuan anaknya itu membuat orangtua syok. Tak menyangka selama ini tempat yang dipercaya justru menjadi tempat yang tak aman bagi anaknya.
Oknum guru ngaji itu berinisial MF (49). ia guru ngaji di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
MF ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur atas kasus pencabulan terhadap muridnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat (8/7/2022). Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Awalnya, orangtua korban curiga karena korban tidak lagi berani mengaji ke tempat pelaku. Korban lantas bercerita kepada orangtuanya bahwa telah menjadi korban pencabulan.
Baca juga: Ngeri, Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Polisi Amankan Sebanyak 320 Orang
"Korban memberi tahu pelapor bahwa korban tidak berani lagi pergi mengaji kepada terlapor karena sering dilecehkan oleh terlapor," kata Nicolas, Senin (11/7/2022).
Nicolas mengatakan, korban sering dicabuli oleh pelaku.
Sementara itu, korban sudah 2 tahun belajar ngaji di tempat pelaku. Perbuatan pelaku terhadap korban sempat diketahui oleh tetangga pelaku pada Bulan Mei 2022.
Hingga kini, pihak Polres Lombok Timur masih mendalami kasus itu untuk menemukan kemungkinan ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini patut menjadi pelajaran. Para orangtua benar-benar harus memperhatian anak-anaknya.
