Usai Petisi Bebaskan Ko Jul, Istri Terdakwa Pencabulan Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan
Jika terbukti, Julianto Eka Putra layak dikebiri atau dihukum seumur hidup seperti oknum ustaz cabul dari Bandung, Hery Wirawan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai sejumlah alumni dan siswa-siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur membuat petisi berisi desakan membebaskan terdakwa kasus pencabulan Julianto Eka Putra, kini Kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Malang.
Permohonan itu dilayangkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang, pada Selasa (12/7/2022).
"Hari ini kami mengajukan proses penangguhan penahanan yang sudah kami masukkan melalui Kepaniteraan PN Malang," kata Jeffry pada Selasa (12/7/2022).
Dia berharap, surat permohonan tersebut dapat segera dibaca oleh majelis hakim dan dikabulkan.
Sedangkan, orang yang akan menjadi penjamin dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut yakni istri terdakwa.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan dari kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Di antaranya, selama proses hukum bergulir terdakwa tidak pernah melarikan diri.
"Sejak dalam proses penyelidikan sampai ke tahap dua sampai ke persidangan klien kami selalu kooperatif, selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan," katanya.
Alasan lainnya, terdakwa merasa tidak pernah menghilangkan barang bukti karena sudah diserahkan ke penyidik dan menjadi berkas perkara.
Menurutnya, dengan berbagai alasan itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," katanya.
Jeffry mempertanyakan penetapan penahanan terdakwa.
Jeffry menyebut, penahanan itu hanya berdasarkan pada opini publik semata.
"Jangan sampai majelis hakim terpengaruh oleh opini publik," katanya.