Usai Petisi Bebaskan Ko Jul, Istri Terdakwa Pencabulan Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan
Jika terbukti, Julianto Eka Putra layak dikebiri atau dihukum seumur hidup seperti oknum ustaz cabul dari Bandung, Hery Wirawan.
Korban 16 orang
Jika terbukti, Julianto Eka Putra layak dikebiri atau dihukum seumur hidup seperti oknum ustaz cabul dari Bandung, Hery Wirawan.
Sementara itu, korban yang sudah melapor ke Polda Jawa Timur berjumlah 16 orang.
Sebanyak 14 korban sudah diperiksa dan telah divisum.
"Yang diperiksa sampai Jumat lalu sudah 14, itu juga sudah visum. Kecuali ada dua tambahan saksi kunci yang belum divisum, itu yang berasal dari Blitar. Jadi kalau mau ditotal itu bisa ada 16 tapi yang dua itu belum divisum. 14 sudah divisum secara baik," jelasnya.
Sebanyak 16 korban itu mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi.
Rata-rata, korban berjenis kelamin perempuan.
Ada juga korban laki-laki yang mengalami kekerasan fisik.
"Lebih banyak perempuan, ada laki-lakinya. Yang laki-laki lebih ke kekerasan fisik," jelasnya.
(*)