Usai Petisi Bebaskan Ko Jul, Istri Terdakwa Pencabulan Julianto Eka Putra Ajukan Penangguhan

Jika terbukti, Julianto Eka Putra layak  dikebiri atau dihukum seumur hidup seperti oknum ustaz cabul dari Bandung, Hery Wirawan.

ist
Julianto Eka Putra,pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan belasan siswi SPI 

Korban 16 orang

Jika terbukti, Julianto Eka Putra layak  dikebiri atau dihukum seumur hidup seperti oknum ustaz cabul dari Bandung, Hery Wirawan.

Sementara itu, korban yang sudah melapor ke Polda Jawa Timur berjumlah 16 orang.

Sebanyak 14 korban sudah diperiksa dan telah divisum.

"Yang diperiksa sampai Jumat lalu sudah 14, itu juga sudah visum. Kecuali ada dua tambahan saksi kunci yang belum divisum, itu yang berasal dari Blitar. Jadi kalau mau ditotal itu bisa ada 16 tapi yang dua itu belum divisum. 14 sudah divisum secara baik," jelasnya.

Sebanyak 16 korban itu mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi.

Rata-rata, korban berjenis kelamin perempuan.

Ada juga korban laki-laki yang mengalami kekerasan fisik.

"Lebih banyak perempuan, ada laki-lakinya. Yang laki-laki lebih ke kekerasan fisik," jelasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved