Berita Riau
JPU KPK Tuntut Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terdakwa Kasus Suap 2 Tahun Penjara, Denda Rp150 Juta
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut eks Gubernur Riau, Annas Maamun dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Untuk itu Suparman mengusulkan pembentukan Tim Informal sebagai penghubung antara DPRD dengan terdakwa.
Tim itu beranggotakan Suparman, Zukri alias Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi. Selain itu Suparman menginformasikan mengenai tawaran dari terdakwa untuk memperoleh pinjaman kendaraan yang nantinya pada masa akhir jabatan anggota DPRD, kendaraan tersebut akan dilelang dan diprioritaskan untuk anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014.
Hal tersebut disetujui oleh sebagian anggota Banggar. Sekitar atau 3 hari setelah pembentukan Tim Informal/Komunikasi, Suparman menyampaikan kepada Johar Firdaus, Riky Hariansyah, dan Zukri Misran bahwa dirinya telah bertemu dengan terdakwa.
Suparman juga menyampaikan tawaran pemberian uang sebesar antara Rp50 juta Rp60 juta untuk 40 anggota dewan tertentu yang akan ditentukan oleh terdakwa.
Pemberian itu diistilahkan Suparman dengan istilah “50 sampai dengan 60 hektar” dan mengenai peminjaman mobil pada prinsipnya tetap akan diberikan kepada para anggota dewan.
Dengan adanya janji tersebut, selanjutnya pada 19 Agustus 2014, DPRD Provinsi Riau memberi persetujuan terhadap RAPBD-P TA 2014 dengan ditandatanganinya persetujuan bersama DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah APBDP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 Nomor: 16/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor: 54/NPB/VIII/2014.
Pada tanggal 21 Agustus 2014, Tim Banggar DPRD dan TAPD mulai melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2015. Kemudian dilakukan rapat kembali pada 25 Agustus 2014 antara Banggar DPRD dengan Komisi-Komisi DPRD dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Komisi dengan Mitra Kerja tentang KUA dan PPAS Provinsi Riau TA 2015.
Kesimpulan rapat antara lain Pemerintah Provinsi Riau diminta untuk segera menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK yang baru paling lambat Selasa tanggal 26 Agustus 2014. Lalu, Pimpinan DPRD menyurati terdakwa selaku Gubernur Riau untuk segera menyampaikan KUA dan PPAS RAPBD TA 2015 yang telah disesuaikan.
Pada 30 Agustus 2014, terdakwa menerima laporan dari Suparman melalui telepon yang intinya bahwa RAPBD TA 2015 tidak ada masalah. Padahal saat itu jelas bahwa koreksi buku KUA - PPAS TA 2015 belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau dan belum dilakukan pembahasan.
Kemudian dilakukan pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau pada 1 September 2014. Hadir Zaini Ismail selaku Sekretaris Daerah, Wan Amir Firdaus, M Yafis selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran.
Dari legislatif hadir Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014 dan anggota DPRD, Riky Hariansyah.
Di sana dibicarakan tentang pembahasan APBD dari TAPD Provinsi Riau kepada terdakwa serta hal-hal yang nantinya akan dihadapi dalam pembahasan dengan DPRD terkait RAPBD TA. 2015 yang belum disetujui oleh DPRD Provinsi Riau.
Agar dilakukan pengesahan APBD, saat itu terdakwa melalui Wan Amir Firdaus memerintahkan kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau untuk mengumpulkan uang. Selanjutnya uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui Wan Amir Firdaus dan Suwarno.
Sekira pukul 18.00 WIB, Wan Amir Firdaus menyerahkan 1 tas ransel warna hitam dan 2 tas kertas warna hijau yang berisikan uang sejumlah Rp1.010.000.000 kepada Suwarno.
Setelah itu Suwarno mendapat telepon dari Amad Kirjuhari, dan meminta bertemu di tempat parkir di bawah kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
