Berita Riau
JPU KPK Tuntut Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terdakwa Kasus Suap 2 Tahun Penjara, Denda Rp150 Juta
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut eks Gubernur Riau, Annas Maamun dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus suap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut eks Gubernur Riau, Annas Maamun yang terlibat kasus suap dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/2022).
Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai DR Dahlan, tim JPU KPK, dan seorang dari tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara Annas Maamun, mengikuti sidang lewat video conference. Ia sedang berada di Rutan Kelas I Pekanbaru.
JPU KPK menilai terdakwa Annas Maamun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dimana pria gaek yang akrab disapa Atuk Annas ini, memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk mempercepat pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta pidana denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Arif Rahman.
Baca juga: Terbongkar, Mantan Anggota DPRD Riau Raup Duit untuk Pengesahan APBD dari Annas Maamun,Siapa Saja?
Baca juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Kerap Ngaku Lupa dan Membantah Dicecar JPU KPK di Sidang Suap APBD
Adapun hal memberatkan diungkapkan JPU, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi
Sementara yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa sudah berusia lanjut, serta terdakwa sopan dan menghargai persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim DR Dahlan, menanyakan apakah terdakwa melalui penasihat hukum, apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa yang ada di ruang sidang.
Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.
Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000.
"Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," ungkap JPU.
