Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Politisi PDIP ini Minta Maaf Karena Komisi III DPR Telah Pilih Lili Pintauli Siregar

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan meminta maaf karena telah memilih Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK pada 2019 lalu

twitter KPK RI
Lili Pintauli Siregar mantan pimpinan KPK yang kerap langgar kode etik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Politisi PDIP yang merupakan Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan meminta maaf karena telah memilih Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat fit and proper test pada September 2019.

Lili Pintauli Siregar diketahui berulangkali melakukan pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Gue sih pertama bilang ya, kita minta maaf ya sudah memilih Lili Pintauli," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Kendati demikian, Trimedya menuturkan, Komisi III memilih Lili saat itu karena mempertimbangkan rekam jejaknya. 

Di sisi lain, Trimedya menghormati keputusan Lili untuk mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK.

Dia pun menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kelanjutan sidang etik yang melibatkan Lili karena diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP.

Adapun sidang etik itu dihentikan karena Lili mengundurkan diri.

"Kita lihat nanti aturannya di KPK dan juga Dewas, apakah penegak hukum (lain), sesudah pengunduran diri beliau, proses kasusnya masih bisa ditindaklanjuti. Kalau misalnya masih bisa ya silakan saja aparat penegak hukum," jelasnya.

Ia pun menyebut, kasus ini akan menjadi pengalaman berharga bagi Komisi III dalam melaksanakan seleksi pimpinan KPK.

"Seleksinya kan melalui pansel (panitia seleksi) dulu kan ketat sekali. Dan itu bagi kami ya pengalaman berharga juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri menjelang sidang atas dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan digelar.

Surat pengunduran diri Lili ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dewan Pengawas KPK kemudian menyatakan sidang etik itu gugur dan dihentikan karena Lili bukan lagi insan KPK.

Akibatnya, hingga saat ini belum diketahui apakah Lili terbukti bersalah melanggar etik.

Dalam kasus etik ini, Lili diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap dengan nilai Rp 90 juta.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved