Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Bisa Tahan Nafsu dan Ingin Masuk Penjara, Pemuda Ini Nekat Coba Rudapaksa Ibu Kos

MRAK (24) kepada polisi mengaku dirinya terdorong hawa nafsu dan ingin masuk penjara.

Editor: Sesri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak bisa menahan nafsu dan ingin masuk penjara jadi motif seorang pemuda 24 tahun MRAK (24) nekat mencoba merupadaksa ibu kosnya.

Upaya percobaan pemerkosaan itu diketahui terjadi pada Rabu (13/7/2022) kepada ibu pemilik kosannya sendiri berinisial L (41) di wilayah Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

MRAK (24) kepada polisi mengaku dirinya terdorong hawa nafsu dan ingin masuk penjara.

"Motifnya itu karena hawa nafsu saja. Berdasarkan pemeriksaan dia awalnya ini nafsu dan memang berkeinginan masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto saat dihubungi via telpon, Jumat (15/7/2022).

Motif tersebut, sambung Dhoni, membuat MRAK memaksa masuk ke dalam kamar ibu kosnya sendiri.

Beruntung, L (41) segera berteriak, dan akhirnya MRAK berhasil digiring ke polisi.

"Dia dalam kondisi yang sadar tidak ada gangguan jiwa apapun, mempunyai keinginan sama ibu kosnya. Motifnya murni karena hawa nafsu. Dia ngekos dan nafsu ke ibu kos," jelas Dhoni.

Dhoni pun turut membeberkan identitas asli dari MRAK (24) sendiri.

Menurut Dhoni, MRAK ini merupakan pemuda yang baru tinggal di Kota Bogor kisaran bulan.

Bahkan, berhubungan dirinya yang baru tinggal di Kota Bogor itu pun, MRAK disebut masih sebagai seorang pengangguran.

"Di bogor berdasarkan pemeriksaan dia sudah ngekos dua bulan di situ. Terus keluarganya gak ada di sini rata-rata di Bali," ungkap Dhoni.

"Dia juga belum bekerja masih luntang lantung belum mempunyai pekerjaan yang tetap," tambah Dhoni.

Meski begitu, tegas Dhoni, saat ini MRAK harus rela meringkuk di jeruji besi.

"Sudah dilakukan penahanan per Kamis (15/7/2022). Untuk kali ini unit PPA telah melengkapi berkas perkaranya dan menunggu beberapa saksi yang ada di TKP untuk kita bisa membuktikan terhadap perbuatan tersangka atau perbuatan pelaku yang disangkakan melakukan percobaan pemerkosaan," tandasnya.(*)

( Tribunpekanbaru.com /TribunnewsBogor.com)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved