Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Tahu Malu, Ada Mertua, Pria Ini Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Sampai Ketagihan 2 Kali

Pria ini sama sekali tak ada ma;lu dan takut. ia behubungan badan dnegan adik ipar. Ketagihan, ia lakukan sebanyak dua kali

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Berhubungan badan dengan adik ipar di kamar mandi 

Upaya percobaan pemerkosaan itu diketahui terjadi pada Rabu (13/7/2022) kepada ibu pemilik kosannya sendiri berinisial L (41) di wilayah Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

MRAK (24) kepada polisi mengaku dirinya terdorong hawa nafsu.

Selain itu, MRAK juga punya motif nyeleneh.

Ia nekat memperkosa ibu kosannya karena ia ingin masuk penjara.

Baca juga: Demi Istri bisa Berhubungan Badan dengan Orang Lain, Pria Ini Sengaja Biarkan Rumah Sepi

"Motifnya itu karena hawa nafsu saja. Berdasarkan pemeriksaan dia awalnya ini nafsu dan memang berkeinginan masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto saat dihubungi via telpon, Jumat (15/7/2022).

Motif tersebut, sambung Dhoni, membuat MRAK memaksa masuk ke dalam kamar ibu kosnya sendiri.

Beruntung, L (41) segera berteriak, dan akhirnya MRAK berhasil digiring ke polisi.

"Dia dalam kondisi yang sadar tidak ada gangguan jiwa apapun, mempunyai keinginan sama ibu kosnya. Motifnya murni karena hawa nafsu. Dia ngekos dan nafsu ke ibu kos," jelas Kompol Dhoni Erwanto.

Kompol Dhoni Erwanto pun turut membeberkan identitas asli dari MRAK (24) sendiri.

Menurut Dhoni, MRAK ini merupakan pemuda yang baru tinggal di Kota Bogor kisaran bulan.

Bahkan, berhubungan dirinya yang baru tinggal di Kota Bogor itu pun, MRAK disebut masih sebagai seorang pengangguran.

"Di bogor berdasarkan pemeriksaan dia sudah ngekos dua bulan di situ. Terus keluarganya gak ada di sini rata-rata di Bali," ungkap Kompol Dhoni Erwanto.

Baca juga: Demi Istri bisa Berhubungan Badan dengan Orang Lain, Pria Ini Sengaja Biarkan Rumah Sepi

"Dia juga belum bekerja masih luntang lantung belum mempunyai pekerjaan yang tetap," tambah Kompol Dhoni Erwanto.

Meski begitu, tegas Dhoni, saat ini MRAK harus rela meringkuk di jeruji besi.

"Sudah dilakukan penahanan per Kamis (15/7/2022). Untuk kali ini unit PPA telah melengkapi berkas perkaranya dan menunggu beberapa saksi yang ada di TKP untuk kita bisa membuktikan terhadap perbuatan tersangka atau perbuatan pelaku yang disangkakan melakukan percobaan pemerkosaan," tandas Kompol Dhoni Erwanto.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved