Putri Candrawathi Minta Perlindungan LPSK Usai Tewasnya Brigadir Joshua, Ketakutan?
Putri Candrawathi merupakan saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Bharada E.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Belum diketahui penyebab Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan oleh LPSK.
Putri Candrawathi merupakan saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Bharada E.
"LPSK belum mendampingi istri Ferdy Sambo," ujar Plh Ketua LPSK Susilaningtias saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya belum mendampingi Putri karena belum mendapat keterangan dari korban langsung.
"Dari Ibu P (Putri) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ucap Edwin.
Edwin turut memaparkan langkah-langkah yang sudah dilakukan LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Menurutnya, LPSK pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Budhi Herdi sejak Selasa (12/7/2022) lalu.
Kemudian, keesokan harinya, LPSK berkoordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Serta wawancara Bharada E. Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Sementara itu, Sabtu (16/7/2022) kemarin, kata Edwin, LPSK mendalami keterangan Bharada E.
Saat ini LPSK masih melakukan penelaahan dan investigasi lebih lanjut.
Adapun aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu.
Baku tembak melibatkan Brigadir J, selaku sopir dari Putri Candrawathi (PC), dan Bharada E selaku ajudan Kadiv Propam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan kepada PC.
