Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Nyatakan Dirinya Berstatus Tahanan Kota

Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota.

Editor: Sesri
Istimewa TribunnewsBogor
Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan atas kasus kasus penyiaran berita bohong. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab ditahan pada 12 Desember 2020.

Awalnya, Rizieq Shihab sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Dalam menjalani masa hukuman, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan tekait bebasnya mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika lewat keterangan tertulis.

Bebasnya Rizieq Shihab, kata Rika Aprianti sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Pagi Ini dari Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Habib Rizieq Shibab Berlebaran di Rutan, Bagikan Baju Koko ke Nonmuslim Hingga Curhat Sesama Tahanan

Lanjut Rika Aprianti, persyaratan yang telah terpenuhi tersebut membuat Rizieq Shihab mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Sebelumnya, Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi karena kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Status Tahanan Kota

Dalam konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota.

"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab menambahkan, bahwa pemberian bebas bersyarat oleh pihak lapas bukan pemberian dari pihak manapun.

Rizieq Shihab mengatakan untuk memenuhi persyaratan itu, Rizieq Shihab menyatakan bahwa istrinya rela dijaminkan dalam proses tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved