Habib Rizieq Shihab Bebas Pagi Ini dari Rutan Bareskrim Polri
Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022) setelah menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020
TRIBUNPEKANBARU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI) dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.
Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Dalam kasus ini, Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Habib Rizieq Trending di Twitter, Ada Apa? Ternyata Ini Sebabnya
Baca juga: Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab yang Masih Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
( Tribunpekanbaru.com /Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-sangat-marah-nada-suaranya-tinggi-ini-bukan-rang-sidang-jangan-tipu-tipu.jpg)