Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rusli Zainal Bebas

Bebas Bersyarat Hari Ini, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Masih Wajib Lapor Ke Bapas Pekanbaru

Pembebasan Bersyarat hari ini, Kamis pagi, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal masih harus wajib lapor ke Bapas Kelas II Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, didampingi langsung Kepala Bapas Pekanbaru Patta Helena (kanan) saat mengisi data usai menerima PB, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dapat Pembebasan Bersyarat (PB) hari ini, Kamis (21/7/2022) pagi, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Bapas II Pekanbaru, Patta Helena mengatakan, serah terima Rusli Zainal sudah dilakukan dari Lapas Pekanbaru ke pihaknya.

"Tentunya ada penandatanganan serah terima dan bukti hadir beliau hadir di sini. Selanjutnya Pak Rusli perlu melakukan pengambilan sidik jari untuk sistem data base pemasyarakatan," jelas Patta Helena.

Lanjut dia, setelah mendapatkan PB, Rusli Zainal juga masih memiliki kewajiban. Salah satunya yaitu harus melakukan wajib lapor ke Bapas Pekanbaru satu bulan sekali. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas, Tak Ada Penyambutan Khusus Keluar Lapas

Baca juga: Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Singgah di Bapas Sebelum ke Rumahnya Usai Keluar dari Lapas Pekanbaru

Baca juga: Kenakan Kemeja Putih Saat Keluar Lapas Pekanbaru, Foto RZ Bebas Beredar di WhatsApp

Baca juga: FOTO: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Keluar dari Lapas

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI nomor 716, tanggal 20 Mei 2022, PB Rusli Zainal dimulai pada hari ini, 21 Juli 2022 sampai dengan 16 November 2023.

"Jadi Pak Rusli harus wajib lapor sampai tanggal itu. Nanti terakhir akan ada namanya surat pengakhiran. Barulah selesai masa PB pembimbingan dari Bapas Pekanbaru," tuturnya.

Ia mengungkapkan, Bapas Pekanbaru akan melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Rusli Zainal selama PB.

Patta Helena menyatakan, tak hanya bagi Rusli Zainal, namun bagi semua penerima integerasi lainnya baik PB, Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), apabila melakukan perbuatan melanggar hukum, akan mendapat hukuman yang baru.

"Tentunya PB-nya dicabut, dan harus menjalankan hukuman yang belum dijalaninya," tutup Patta Helena.

Diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Riau, Rusli Zainal baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, tempat ia menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 07.30 WIB.

Rusli Zainal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tampak pria yang akrab disapa RZ ini, keluar dari Lapas mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sambil menenteng tas kecil hitam di tangan kanan.

Pria berkacamata ini disambut pihak keluarga dan sejumlah kolega yang sudah menunggu di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Sesekali Rusli mengobrol sambil tersenyum. Saat ditanyai wartawan, Rusli tak menjawab.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved