Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rusli Zainal Bebas

Bebas Bersyarat Hari Ini, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Masih Wajib Lapor Ke Bapas Pekanbaru

Pembebasan Bersyarat hari ini, Kamis pagi, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal masih harus wajib lapor ke Bapas Kelas II Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, didampingi langsung Kepala Bapas Pekanbaru Patta Helena (kanan) saat mengisi data usai menerima PB, Kamis (21/7/2022). 

Rusli Zainal langsung pergi meninggalkan Lapas Pekanbaru dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser Cygnus warna hitam.

Informasinya, Rusli pergi menuju ke Bapas Kelas II Pekanbaru.

Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno, membenarkan perihal keluarnya Rusli Zainal hari ini.

"Iya, sudah kita serahkan ke Bapas. Jadi nanti bimbingan selanjutnya sama Bapas. Karena bebasnya kan PB, Pembebasan Bersyarat. Jadi nanti itu tanggung jawab Bapas selanjutnya untuk bimbingannya," tuturnya.

Dipaparkan Sapto, saat keluar Rusli disambut oleh pihak keluarga.

Ia menyatakan, tak ada pengamanan khusus dari Lapas Pekanbaru. Pihak Lapas hanya ikut mengantar Rusli ke Bapas.

Sapto mengungkapkan, Rusli Zainal menjalani hukuman selama 10 tahun.

Untuk ketentuan PB sendiri, harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, ditambah sejumlah potongan hukuman atau remisi.

Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan. MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun. Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved