Rusli Zainal Bebas
Penjelasan Lapas Pekanbaru Soal Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Usai Pembebasan Bersyarat
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis, sekitar pukul 07.30 WIB usai pembebasan bersyarat.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 07.30 WIB usai pembebasan bersyarat.
Rusli Zainal mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM , setelah menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Tampak pria yang akrab disapa RZ ini, keluar dari Lapas mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sambil menenteng tas kecil hitam di tangan.
Pria berkacamata ini disambut pihak keluarga dan sejumlah kolega yang sudah menunggu di halaman Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sesekali Rusli mengobrol sambil tersenyum sambil bersalaman. Saat ditanyai wartawan, Rusli tak menjawab.
Rusli Zainal langsung pergi meninggalkan Lapas Pekanbaru dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser Cygnus warna hitam.
Informasinya, Rusli pergi menuju ke Bapas Kelas II Pekanbaru.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas, Tak Ada Penyambutan Khusus Keluar Lapas
Baca juga: Bebas Bersyarat Hari Ini, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Masih Wajib Lapor Ke Bapas Pekanbaru
Kepala Lapas Pekanbaru, Sapto Winarno, membenarkan perihal keluarnya Rusli Zainal hari ini.
"Iya, sudah kita serahkan ke Bapas. Jadi nanti bimbingan selanjutnya sama Bapas. Karena bebasnya kan PB, Pembebasan Bersyarat. Jadi nanti itu tanggung jawab Bapas selanjutnya untuk bimbingannya," tuturnya.
Dipaparkan Sapto, saat keluar Rusli disambut oleh pihak keluarga.
Ia menyatakan, tak ada pengamanan khusus dari Lapas Pekanbaru. Pihak Lapas hanya ikut mengantar Rusli ke Bapas.
Sapto mengungkapkan, Rusli Zainal menjalani hukuman selama 10 tahun.
Untuk ketentuan PB sendiri, harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, ditambah sejumlah potongan hukuman atau remisi.
Untuk diketahui, Rusli Zainal terlibat kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, dan juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penjelasan_lapas_pekanbaru_soal_eks_gubernur_riau_rusli_zainal_usai_pembebasan_bersyaratjpg.jpg)