Polisi: 6 Hal Sebab Nikita Mirzani Ditangkap, Termasuk Habib Rizieq Bebas?
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menyampaikan 6 hal sebab Nikita Mirzani ditangkap dengan cara jemput paksa, termasuk Habib Rizieq bebas?
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menyampaikan 6 hal sebab Nikita Mirzani ditangkap dengan cara jemput paksa, termasuk Habib Rizieq bebas?
Memang, Nikita Mirzani sempat berkomentar tentang Habib Rizieq sebelum ditangkap polisi, lantas apakah ditangkapnya Nikita Mirzani berkaitan dengan bebasnya Habib Rizieq ?
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah istrinya Syarifah Fadhlun menjadikan dirinya sendiri sebagai jaminan, itu terjadi sehari sebelum Nikita Mirzani ditangkap.
Untuk memperjelas penangkapan Nikita Mirzani oleh polisi dengan cara jemput paksa , ada atau tidak kaitannya dengan Habib Rizieq , ada 6 hal yang dinyatakan polisi.
Ada enam poin sebab yang disampaikan polisi terkait penangkapan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan pada Kamis (21/7/2022) siang.
Pihak berwajib melalui Polda Banten merilis enam poin penting terkait jemput paksa Nikita Mirzani .
Nikita Mirzani di jemput paksa karena sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita Mirzani karena ia sering mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.
Penangkapan Nikita Mirzani dilakukan saat ia sedang di mall bersama anak bungsunya.
Nikita Mirzani langsung dikawal sejumlah polisi yang berpakaian bebas untuk dibawa ke Polresta Serang Kota.
Dikutip dari Siaran Pers Polda Banten yang diterima Tribunnews, berikut enam poin penangkapan paksa penyidik terhadap tersangka Nikita Mirzani sebagai berikut:
1. Penyidik Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani di Lobby Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).
2. Upaya penangkapan paksa itu dipimpin oleh Kasatreskim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
3. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022), namun Nikita Mirzani tidak hadir.
4. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45, Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 kUHP pada selasa (12/7/2022).
