Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tua Bangka ini Sakit-sakitan Usai Berhubungan Badan Dengan Gadis Belia di Tengah Malam

Warga di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan Jawa Timur harus menanggung aib dari perbuatan pria tua berinisial AK (58). 

Tribun
Ilustrasi. Gadis belia berhubungan badan dengan pria tua 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bak jatuh tertimpa tangga, begitu lah nasib seorang gadis yatim piatu yang sebut saja namanya Kembag (16). 

Warga di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan Jawa Timur harus menanggung aib dari perbuatan pria tua berinisial AK (58). 

Gadis belia itu hamil 2 bulan usai berulangkali berhubungan badan dengan AK.

Mirisnya, seteah diminta pertanggungjawaban di depan hukum, AK yang telah uzur itu malah sakit-sakitan.

Sebenarnya, sebelum berhubungan badan dengan AK, Kembang sudah berhubungan badan dengan D, kekasihnya.

"Awal pemeriksaan tersangka tidak mengakui tapi kemudian mulai mendekati pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban," katanya.

Pengakuan AK  tanpa disadarinya itu akhirnya pada sampai kesimpulan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat.

"Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AK belum ditahan karena menderita sakit komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan  hasil pemeriksaan dari dokter.

Kini penyidik segera menyelesaikan BAP agar P21  untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Selain itu, kata Anton jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan selama kurun waktu sebelum P21 dan  tersangka dinyatakan sehat, maka bisa saja AK akan ditahan.

"AK belum ditahan karena sakit komplikasi  diderita dan diperkuat dengan surat dokter," kata Anton.

Diberitakan sebelumnya korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved