Tua Bangka ini Sakit-sakitan Usai Berhubungan Badan Dengan Gadis Belia di Tengah Malam
Warga di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan Jawa Timur harus menanggung aib dari perbuatan pria tua berinisial AK (58).
Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Istri tersangka tidur di ruang depan yang juga dijadikan tempat usaha.
Paham betul istrinya jarang masuk ke rumah induk, dimanfaatkan tersangka untuk masuk kamar korban.
Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban.
Korban menempati salah satu kamar di rumah tersangka.
Keberadaan korban di rumah itu, selama ini menjadi perhatian terduga hingga nafsu syetan menguasainya.
Modusnya, tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai tiga kali, hingga mengandung keturunan AK yang diketahui usia dua bulan dalam kandungan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan.
