Protes Eksekusi Lahan di Siak
Terjatuh di Bekas Bakaran Ban Saat Bentrok dengan Polisi, Iskandar Luka Bakar, Protes Lahan di Siak
Iskandar seorang pendemo mengalami luka bakar di bagian tangan dan sekujur punggungnya saat aksi protes eksekusi lahan di Siak, Rabu (3/8/2022)
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Iskandar seorang pendemo mengalami luka bakar di bagian tangan dan sekujur punggungnya saat aksi protes eksekusi lahan di Siak.
Iskandar terlibat dalam kerumuman bentrok bersama aparat dan terjatuh saat aksi saling dorong.
Warga penolak constatering dan eksekusi lahan bentrok dengan polisi di jalan lintas Siak-Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022).
Bentrok tersebut mengakibatkan terlukanya empat orang dan ditangkapnya 2 orang dari kalangan warga.
Naasnya, Iskandar terjatuh di tempat pembakaran ban sedangkan aksi saling dorong dan bakumaki terus terjadi.
Melihat banyaknya warga yang mengalami luka memar dan bakar aksi bentrokan pun terhenti. Polisi menarik diri.
Di saat bersamaan, dua orang juga sempat diamankan Polres Siak. Keduanya dijatuhkan ke tanah dan beberapa polisi berpakaian preman memiting lehernya.
Kedua orang itu akhirnya dibawa pihak kepolisian.
Iskandar sempat memberikan keterangan kepada Tribunpekanbaru.com sebelum dilarikan ke mobil medis.
Ia menceritakan ikut bertahan dibarisan warga yang mempertahankan lahannya.
“Pada saat itu polisi meminta kami mengosongkan salah satu jalur, dan kami tidak mau dan kami terus bertahan dan berharap Pengadilan Negeri (PN) Siak membatalkan rencana constatering dan eksekusi. Ternyata pasukan polisi maju dan kami pun saling mengadu kekuatan,” kata Iskandar.
Iskandar terkepung dalam kecamuk masa dan polisi. Ia tidak mengetahui ada pihak tertentu yang mendorongnya dengan keras sehingga jatuh ke aspal.
“Ternyata saya terjatuh di bekas pembakaran ban, yang masih sangat panas. Kulit saya sangat panas dan perih, ternyata terbakar, untungnya kawan-kawan langsung menyelamatkan saya ke tenda,” kata dia.
Iskandar pun mendapat perawatan dari para pendemo lainnya. Tidak lama kemudian barulah dibawa ke mobil ambulans untuk mendapatkan perawatan.
Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com di lapangan, korban terluka dari warga sebanyak 4 orang. Sedangkan yang ditangkap sebanyak dua orang.
Meski mendapat tekanan kuat, warga keukeh bertahan untuk melindungi lahannya. Polisi pun menarik diri setelah peristiwa itu. Pada akhirnya polisi mundur dan kembali menenangkan massa.
Aksi ini dipicu karena ditetapkannya constatering dan eksekusi lahan masyarakat seluas 1.300 Ha di Dayun oleh PN Siak.
Masaa aksi terdiri dari petani, pekerja kebun, pemilik kebun, Ikatan Pemuda Karya (IPK), LSM Perisai dan mahasiswa.
Sebelumnya diberitakan, PN Siak kembali menetapkan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan PT Karya Dayun (KD) pada 3 Agustus 2022.
Surat penetapan constatering dan eksekusi lahan yang ditujukan kepada Direktur PT KD selaku termohon eksekusi tersebut diterbitkan pada Rabu (27/7/2022).
Atas surat penetapan constatering dan eksekusi lahan tersebut, Kuasa Masyarakat Pemilik Tanah/kebun, Sunardi SH bersama masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan.
Ia menyiapkan data untuk adu argumen dengan PN Siak terkait lahan yang akan dieksekusi itu.
“Kembali kami tegaskan bahwa penetapan constatering dan eksekusi lahan PT KD itu tidak benar. Sebab lahan PT KD tidak ada, yang ada adalah lahan masyarakat dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM), lalu objek mana yang akan dieksekusi itu tidak jelas,” kata Sunardi.
Sunardi menerangkan, cara pelaksanaan sita atas barang-barang yang tidak bergerak ada SOP-nya, yang diatur di dalam SEMA nomor 2 tahun 1962.
Mahkamah Agung RI(MARI)menginstruksikan kepada seluruh Ketua PN di Indonesia agar memerintahkan kepada juru sita agar penyitaan itu selalu harus dilakukan di tempat barang-barang itu terletak, dicocokkan dengan batas-batas dan disaksikan pamong desa.
“Dalam SOP itu dikatakan apabila dalam melakukan penyitaan itu ternyata batas-batas dari barang yang disita tidak cocok, maka hendaknya dalam hal demikian itu dibuat suatu berita acara tidak terdapatnya barang-barang yang harus disita (proses verbal non bevinding),” kata dia.
Berdasarkan SOP itu, Sunardi menjelaskan, juru sita dalam melaksanakan tugas penyitaan harus berdasarkan instruksi atau perintah dari Ketua PN Siak.
Dalam memerintahkan kepada jutu sita, maka ketua PN harus menyebutkan di mana barang itu terletak dan batas-batasnya.
Batas-batas yang disebutkan dalam perintah ketua PN Siak harus dicocokkan dengan batas-batas yang ada di lapangan.
Alasan pertama adalah PN Siak harus mendapatkan penjelasan terhadap keberadaan tanah /kebun atas nama PT KD.
Sebab Kepala Kantor Pertanahan Siak telah berulangkali menjelaskan melalui surat kepada PN Siak bahwa tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT KD.
Alasan kedua, peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan Dr Prayoto S Hut, MT menjelaskan, berdasarkan peta tematik terhadap pemukiman bumi di sekitar desa Dayun pada 2007-2009, tidak ada kebun sawit yang dikelola PT DSI di desa Dayun.
“Di sana dijelaskan yang ada hanya kebun Indriany Mok dkk. Sedangkan jalan lintas yang melewati desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Zamrud dan Perawang -Buton,” kata dia.
Pada 2007-2009 tersebut, titik nol Km jalan Dayun-Buton dihitung dari bundaran Buton BOB.
Hal ini dapat dilihat dari peta tematik 2007 -2009 belum ada perhitungan titik nol Km jalan Siak-Dayun, sebab faktanya waktu itu belum ada Jalan Siak-Dayun.
Alasan ketiga, berdasarkan peta tematik keterangan Dr Prayoto Shut MT, pada 2013 diketahui ada beberapa kebun sawit di Desa Dayun selain milik Indriany Mok.
Di antaranya ada perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya. Selain itu juga terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga perhitungan nol Km jalan menjadi dua persi, yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura.
Alasannya ke empat adalah, PN Siak sebagai pelaksana putusan constatering dan eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT KD dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan.
Pihak Indriany Mok dkk meminta dengan tegas kepada ketua PN Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi di tanah/kebun milik orang perorangan.
Kelima, PT DSI sebagai pemegang Izin Pelepasan Kawasan (IPK) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap pelepasan kawasan seluas 13.532 Ha telah dikalahkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam isi putusan nomor :198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017.
Amar putusan PTUN tersebut adalah mengadili, menolak permohonan PK PT DSI tersebut. Kemudian menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
“Ini jelas membuktikan bahwa masyarakat adalah selaku pemilik lahan atau tanah yang sah, bukan PT DSI. Pelaksanaan constatering dan eksekusi di atas objek yang salah jelas perbuatan yang melawan UU yang paling dasar yakni pasal 28 H angka ke 4 UUD 1945 yang telah diamandemen,” kata dia.
Amandemen UU tersebut berbunyi, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik itu tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Apabila surat keberatan kami tersebut tidak diindahkan maka kami bersama seluruh masyarakat pemilik tanah siap untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan atas rencana dari ketua PN Siak untuk constatering dan eksekusi di objek yang salah,” ujar Sunardi.
“ Ini kami lakukan untuk mencegah konflik yang berkepanjangan,” imbuhnya.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/protes-eksekusi-siak.jpg)