Empat Pasal Dilanggar Bharada E, Jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat
Empat pasal dilanggar Bharada E yang kini menyandang status tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Editor:
Ilham Yafiz
yotube Kompas tv
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memberi keterangan pers. Empat Pasal Dilanggar Bharada E, Jadi Tersangka Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi, Rabu (3/8/2022).
Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/04/apa-pasal-yang-menjerat-bharada-e-jadi-tersangka-ancaman-15-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
