PBB Sebut Prancis Melanggar Perjanjian Hak Internasional Karena Larang Siswi Berjilbab
Langkah Prancis itu melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, kata Komite Hak Asasi Manusia PBB.
Pernyataan itu juga menuduh bahwa pemerintah Prancis mempersenjatai "laicite," sekularisme versi Prancis, untuk membenarkan campur tangan negara dalam praktik keagamaan dan politik umat Islam.
"Prancis melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Prancis melanggar kebebasan anak, khususnya untuk menargetkan anak-anak Muslim yang melanggar Konvensi PBB tentang Hak Anak," pernyataan itu ditambahkan.
Dokumen tersebut menyerukan kepada PBB untuk memastikan bahwa Prancis menjunjung dan menegakkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) kelompok tersebut dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bersama dengan setiap arahan tentang larangan diskriminasi dan rasisme.
Pernyataan itu lebih lanjut mendesak Prancis untuk memberlakukan atau membatalkan undang-undang jika perlu untuk melarang diskriminasi semacam itu dan untuk "mengambil semua tindakan yang tepat untuk memerangi intoleransi atas dasar agama dalam masalah ini."
LSM juga meminta intervensi dari badan-badan internasional karena tidak adanya pemulihan yang nyata atau efektif dalam sistem hukum Prancis untuk mengatasi jenis diskriminasi ini.(Tribunpekanbaru.com).