PBB Sebut Prancis Melanggar Perjanjian Hak Internasional Karena Larang Siswi Berjilbab
Langkah Prancis itu melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, kata Komite Hak Asasi Manusia PBB.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebebasan dalam beragama dan berekspresi di Prancis ternyata hanya berlaku pada kaum mayoritas.
Seorang siswi Muslimah di Prancis dilarang memakai jilbab.
Larangan jilbab itu pun lantas mendapat tanggapan dari PBB.
Sebuah komite PBB memutuskan bahwa Prancis melanggar perjanjian hak internasional dengan melarang seorang wanita Muslim mengenakan jilbab bersekolah di negara itu.
Langkah Prancis itu melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, kata Komite Hak Asasi Manusia PBB.
Keputusannya mengikuti pengaduan yang diajukan pada tahun 2016 oleh seorang warga negara Prancis yang lahir pada tahun 1977, yang pengacaranya tidak ingin namanya dipublikasikan.
Dilansir dari Daily Sabah, wanita itu mengikuti kursus pelatihan profesional untuk orang dewasa pada tahun 2010, dan telah lulus wawancara dan tes masuk.
Tetapi kepala sekolah SMA Langevin Wallon di pinggiran tenggara Paris menolak untuk mengizinkannya masuk karena larangan memakai simbol agama di lembaga pendidikan umum.
Komite PBB mengatakan "melarang dia untuk berpartisipasi dalam kursus pendidikan berkelanjutan sambil mengenakan jilbab merupakan pembatasan kebebasan beragama yang melanggar perjanjian."
Keputusan komite diadopsi pada bulan Maret tetapi dikirim ke pengacara wanita itu pada hari Rabu.
"Ini adalah keputusan penting yang menunjukkan bahwa Prancis memiliki pekerjaan yang harus dilakukan dalam hal hak asasi manusia dan khususnya pada masalah penghormatan terhadap minoritas agama, dan lebih khusus lagi komunitas Muslim," pengacaranya Sefen Guez Guez mengatakan kepada Agence France-Presse ( AFP).
PBB Desak Prancis Akhiri Islamofobia
Sebuah aliansi internasional dari 36 organisasi non-pemerintah (LSM) yang mewakili 13 negara telah mengajukan petisi kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) tentang tindakan anti-Muslim sistematis Prancis.
LSM terkemuka, pengacara dan badan-badan keagamaan meminta OHCHR untuk bertindak atas "luasnya penyalahgunaan negara terhadap Muslim" yang telah berkecamuk di negara itu selama lebih dari dua dekade.
Koalisi tersebut menuduh pemerintah Prancis melanggar sejumlah hak dasar yang dilindungi dalam undang-undang yang diratifikasi oleh Paris.