Profesi Asli Gus Samsudin Dikuliti, Ternyata Jauh dari Kata Sakti Mandraguna, Mantan Pemulung?
Profesi asli Gus Samsudin dikuliti ternyata jauh dari kata sakti mandraguna. Ternyata Gus Samsudin hanyalah seorang pengumpul rongsokan.
Disinggung soal pasal, Teguh menyebut ada 2 pasal yang digunakan untuk melapor.
Yakni, pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penjelasan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut, laporan dari Gus Samsudin ke Pesulap Merah sudah diterima Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Kami masih mendalami dulu laporan yang saudara Samsudin sampaikan ke kita," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Dirmanto belum bisa memberikan lebih jauh terkait penanganan laporan ini.
Ia berjanji akan memberikan update setelah pihaknya bekerja, termasuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.
"Nanti kalau sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kita segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," tandas Dirmanto.
https://medan.tribunnews.com/2022/08/05/sosok-gus-samsudin-mantan-seorang-pemulung-yang-rela-jual-agama-demi-buka-praktek-dukun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gus-samsudin-saat-melaporkan-pesulap-merah.jpg)