Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akhirnya Bharada E Beberkan Semuanya Pada Kuasa Hukum, Kini Minta Maaf Pada Keluarga Brigadir J

Bharada E tak punya motif atau alasan membunuh Brigadir Yosua apalagi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam.

Editor: Muhammad Ridho
youtube tv one
Sosok Bharada E 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap fakta baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menyebut, secara prinsip, Bharada E tak punya motif atau alasan membunuh Brigadir Yosua apalagi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam.

"Kita bisa simpulkan tentunya ada perintah kepadanya," ungkap Deolipa Yumara yang dikutipp dari Program Metro Pagi Primetime, Minggu (7/8/2022).

Sumber perintah untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat juga diungkap oleh Bharada E.

"Sudah dikatakan yang bersangkutan, untuk penyidikan, kita tidak akan buka. Kita biarkan penyidik bekerja dan yang menjelaskan," terangnya.

Lalu, apakah benar Bharada E ikut menembak Brigadir Yosua?

"Dia tersangka, ya sudahlah itu yang terjadi," jawab Deolipa.

Soal keterlibatan orang lain dalam pembunuhan itu juga telah diungkap secara gamblang kepada kuasa hukum.

"Memang ada beberapa orang. Biar penyidik yang nantinya menyampaikan," ucap pria berambut gondrong itu.

Sementara terkait dengan kasus dugaan pelecehan, kata Deolipa, Bharada E tidak tahu hal tersebut.

Terkait keterlibatan pihak lain, sesuai keterangan yang Deolipa dapatkan dari Bharada E, jumlahnya lebih dari satu orang.

"Ada berapa orang yang melakukan. Dia sampaikan itu kepada kami," jelasnya.

Bharada E saat ini diungkapkannya dalam kondisi sehat dan sudah merasa lebih tenang.

Sebelumnya, ucap dia, memang Bharada E alami tekanan kejiwaan.

"Dia sekarag sudah merasa lebih tenang, sehingga bisa ceritakan secara gamblang apa adanya," ucap dia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved