Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bharada E Ajukan sebagai Justice Collaborator, Apa Arti Justice Collaborator dalam Hukum?

Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan adanya kemungkinan Bharada E siap untuk menjadi JC terkait tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E menyatakan siap jadi Justice Collaborator. Apa Arti Justice Collaborator? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa Arti Justice Collaborator yang diajukan Bharada E?

Bharada E menyatakan siap jadi Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lantas, Apa Arti Justice Collaborator ini?

Maksud Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Istilah justice collaborator sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan;

Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan adanya kemungkinan Bharada E siap untuk menjadi JC terkait tewasnya Brigadir J.

"Kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dan mungkin juga menjadi justice collaborator. Kira-kira begitu," katanya pada Sabtu (6/8/2022) di Bareskrim Polri dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, Deolipa menggantikan Andras Nahot Silitonga dan tim sebagai kuasa hukum Bharada E yang mengundurkan diri pada Sabtu siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Ramai Kabar Ferdy Sambo Ditangkap & Ditahan terkait Tewasnya Brigadir J, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Hanya saja terkait mundurnya Andreas dan timnya sebagai kuasa hukum Bharada E, dirinya tidak menjelaskan alasannya.

Dirinya hanya mengungkapkan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bharada E telah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved