Pengakuan Bharada E: Hanya Dengar Teriakan Putri Sambo, Tidak Melihat Brigadir J Todongkan Senjata

Ricky yang juga disebut menjadi saksi dalam peristiwa itu juga tidak melihat secara langsung peristiwa baku tembak.

kolase/ist
Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis, menyayangkan pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu. Ia juga menyorot peraturan Kapolri (Perkap) soal Tata Upacara Polri. 

“Banyak yang enggak klop, sehingga sebagai penyelidik kami bertanya-tanya, ada apa ini Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan tapi kami menduga, ada yang tidak logis," kata Taufan.

Sebelumnya, kepolisian menyebut Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Menurut polisi, Brigadir J melecehkan dan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

Mendapat ancaman, Putri berteriak dan membuat Brigadir Yosua panik. Teriakan itu terdengar oleh Bharada E. Namun, saat ia bertanya mengenai teriakan tersebut Brigadir Yosua justru melepaskan tembakan.

Belakangan, setelah pemeriksaan berlangsung, termasuk terhadap Bharada E, ditemukan beberapa keterangan yang tidak cocok dengan informasi tersebut.

Adapun Sambo telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Kemudian dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Bharada E dipersangkakan dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved