Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siapa yang Memerintah Bharada E Untuk Habisi Nyawa Brigadir J? Terungkapnya Tak Ada Baku Tembak

Sosok yang memerintah Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J mulai diungkap tapi masih belum dijelaskan orangnya, kini mulai terang benderang

Dok. Handout/TribunManado
Sosok Bharada E (kanan) Penembak Brigadir J 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Skenario kematian Brigadir J perlahan mulai terkuak dan menemui titik terang.

Kini Bharada E sudah mulai buka suara terkait apa yang sebenarnya terjadi pada kasus kematian Brigadir J tersebut.

kebaranian Bharada E buka suara tak lama setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama.

Kronologi kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.

Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.

"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjut kata Burhanuddin.

Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, benar adanya.

Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Sebagai informasi, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.

Bharada E pun siap menjadi justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved