Berita Kepulauan Meranti
Janda Muda di Riau Jajakan Anak di Bawah Umur Usai Ditinggal Suami, Saya. . .
Janda Muda di Riau yang merupakan warga Kepulauan Meranti ini diamankan polisi karena jual gadis belia ke pria hidung belang di Kota Pekanbaru
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Janda Muda di Riau berinisial SR (20)
hanya tertunduk menjawab pertanyaan dari awak media saat dihadirkan pada Konfrensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022).
Janda Muda di Riau yang merupakan warga Kepulauan Meranti ini diamankan polisi karena jual gadis belia ke pria hidung belang di Kota Pekanbaru.
SR, Janda Muda di Riau nekat menjajakan gadis belia berumur 16 tahun warga Kepulauan Meranti karena tak punya penghasilan sejak ditinggal suaminya.
Saat ditanya awak media, Janda Muda di Riau berinisial SR itu tak banyak berkata-kata.
Jawaban yang meluncur dari mulut Janda Muda di Riau berinisial SR itu singkat-singkat saja.
Walaupun demikian SR, sang Janda Muda di Riau mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Wanita muda yang sudah berstatus janda di usia 20 tahun itu mengaku perbuatannya didasari atas kebutuhan ekonomi.
" Saya menyesal," ungkapnya singkat.
Saat ditanya awak media, SR mengungkapkan sudah menjalani profesi tersebut sejak Januari 2022 setelah menjadi janda.
Hanya saja dia mengaku baru 1 yang menjadi korban tindakannya.
"Sejak bulan 1, sejak pisah dengan suami," ungkapnya.
Dirinya juga tidak menampik bahwa dia pernah bekerja di tempat hiburan malam.
Dari hasil penjajakan kepada pria hidung belang, korban dari SR diberikan upah atau bayaran uang sejumlah Rp 1.000.000.
Dari hasil tersebut SR mendapatkan Rp 200.000 sebagai upah mencarikan tamu.
Akibat perbuatannya itu, SR dijerat pasal 76 F Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang jo pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.
Kini, Janda Muda di Riau itu hanya harus merenungi perbuatannya di balik kusamnya sel tahanan.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )
