Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MANTAN Kepala Badan Intelijen Strategis TNI: Bukan Polisi Tembak Polisi, tetapi Polisi Lawan Mafia

Soleman Ponto menduga ada sesuatu hal yang masih ditutup-tutupi dalam kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.

tribun-medan
Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud.

Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin.

Proses Kasus Irjen Ferdy Sambo Dosorot Mantan Kabais TNI

Di sisi lain, Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk pertama kalinya muncul di depan publik sejak kasus tewasnya Brigadir Yoshua, atau Brigadir J muncul ke media.

Pada Minggu (7/8) sore, Putri Candrawathi mengunjungi sang suami, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok.

Meksipun tidak diizinkan masuk dan bertemu sang suami, tapi Putri Sambo menyebut dirinya akan terus mendukung sang suami, dan ikhlas menghadapi situasi saat ini.

Sebagaimana diketahui, Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, sejak Sabtu 6 Agustus 2022 lalu menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan ditahan selama 30 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar etik, terkait olah TKP kasus kematian Brigadir Yoshua, atau Brigadir J.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud Md ikut berkomentar mengenai status Irjen Ferdy Sambo, yang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. 

Mahfud menyebut Sambo tidak hanya melanggar etik terkait penanganan TKP, tapi juga terkait hukum pidana, karena termasuk menghalangi penegakan hukum, atau obstruction of justice.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved