Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Saya Ketakutan', Bharada E Ngaku Takut Ditembak Ferdy Sambo Jika Tidak Menembak Brigadir J

Aksi penembakan terhadap Brigadir J itu sendiri bukan kehendak dari Bharada E, melainkan atas perintah atasannya langsung, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Muhammad Ridho
tribun-medan
Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak ibu reza serta keluarga Bang Yos.

Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 01.24 WIB.

Sebelumnya, Timsus telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

https://kaltim.tribunnews.com/2022/08/10/bharada-e-ungkap-proses-penembakan-brigadir-j-kejadiannya-singkat-dan-mengaku-takut-ditembak?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved