Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sempat Disuruh Mundur, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Dicabut Bharada E

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengaku mendapat tekanan dari oknum petinggi Bareskrim Polri selama ia mendampingi Bharada E. 

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). 

Lanjut Yosadi, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ancaman pidana dalam pasal 338 KUHP dengan korban Brigadir J, tidak akan membuat tersangka Bharada E bebas dari ancaman pidana.

Sebagaimana ketentuan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan dalam pasal 51 KUHP.

“Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," kata Sofyan yang adalah Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PERADI Pergerakan

Lanjut dia, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Katanya, Tidak ada alasan pemaaf dalam ketentuan hukum pidana berkaitan dengan perbuatan Bharada E karena bukan menjalankan perintah yang sah.

Menurut Yosadi, kuasa hukum dalam pembelaan di Pengadilan bisa melakukan pembelaan (Pledoi) hingga Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis di berbagai tingkatan Pengadilan.

Ketika Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator maka sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam proses sidang di pengadilan maka akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum--penyidik dan Jaksa Penuntut Umum--dalam membongkar tidak pidana.

"Maka konsekwensinya adalah mendapatkan keringanan hukuman," ujar Ketua koordinator Wilayah AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Sulawesi Utara ini.

Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2006 yang diperbaharui menjadi UU No.31 Tahun 2014 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban); Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, peraturan bersama Menkumham, Jaksa Agung, KPK, dan Kapolri adalah peraturan perundang-undangan serta regulasi yang mengatur tentang Justice Collaborator.

Pengacara Bharada E

Sebelumnya, salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebutkan, dalam sudut pandang dunia hukum, kedudukan dari penyidik aparat polisi dan pengacara atau advokat, berdiri seimbang.

Boerharnuddin menyampaikan hal ini setelah membuka sebagian fakta dari Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J kepada publik.

"Sebenarnya apa yang kami bocorkan ke sana ke sini itu fakta, real fakta hukumnya, ngapain ditutup-tutupi gitu. Ini kan keadilan buat sendiri," kata Boerhanuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kata pengacara Bharada E, apa fakta yang terjadi dalam kasus Brigadir J bisa saja diumumkan sebenarnya.

Tetapi, karena kasus ini masih ada pengembangan-pengembangan penyidikan lebih lanjut, maka ditakutkan dapat berpengaruh kepada penyidikan berikutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved