Sempat Disuruh Mundur, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Dicabut Bharada E
Sebelumnya, Deolipa Yumara mengaku mendapat tekanan dari oknum petinggi Bareskrim Polri selama ia mendampingi Bharada E.
Boerhanuddin menyebutkan, ada keadilan publik, di mana masyarakat perlu mengetahui fakta yang ada.
Dia berujar, hal ini dapat menciptakan keadilan buat korban dan adil juga buat tersangka.
Dengan demikian, ada keseimbangan informasi atau fakta, kepastian hukum tercapai, dan manfaat hukum juga tercapai.
"Manfaat hukumnya apa? Selama ini masyarakat mengira-ngira, kok institusi Polri 'rekayasa macam-macam', itu kan jadi citranya buruk.
Dengan kita mendorong ini, semua bisa transparan terbuka sesuai porsinya, sesuai petunjuk bapak Presiden bahwa tolong ini perkara dituntaskan apa adanya terang benderang," papar Boerhanuddin panjang lebar.
Kata Boerhanuddin, porsi pengacara terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, bukan cuma sekadar datang, pendampingan selesai, dan tidak bisa bicara ke media. "Enggak gitu juga."
"Tolong juga ini mungkin didengar oleh penyidik atau apa, ini suara hati kami sebagai lawyer juga bahwa fakta itu fakta hukum yang diungkapkan di publik itu, sebenarnya tidak ada masalah dipublikasikan.
Cuma untuk pengembangan tolong teman-teman media juga membatasi, karena masih ada penyidikan-penyidikan lanjutan buat dia (polisi) menetapkan tersangka-tersangka yang baru," tutup Boerhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWALNYA Disuruh Mundur Tak Mau, Bharada E Cabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara, Suruhan Siapa?.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kuasa-hukum-bharada-richard-eliezer-alias-bharada-e-deolipa-yumara.jpg)